Mahakam Ulu

Perekaman KTP-El KTP Elektronik  E-KTP Perekaman E-KTP  DKP3A Kaltim 

Perekaman KTP-el di Kalimantan Timur Mencapai 98,07 Persen, Mahakam Ulu Terbaik dan Kutai Timur Terendah



SELASAR.CO, Samarinda - Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kalimantan Timur, Noryani Sorayalita, baru-baru ini menyatakan bahwa per tanggal 15 Mei 2023, tingkat perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) telah mencapai 98,07 persen.

Kabupaten dengan tingkat perekaman KTP-el tertinggi adalah Mahakam Ulu, dengan cakupan perekaman sebesar 100,48 persen, sementara tingkat terendah tercatat di Kabupaten Kutai Timur sebesar 93,39 persen.

Terkait kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), angkanya mencapai 57,36 persen, melampaui target nasional sebesar 50,00 persen untuk tahun 2023. Kabupaten dengan kepemilikan KIA tertinggi adalah Penajam Paser Utara, dengan cakupan kepemilikan sebesar 68,51 persen, sedangkan tingkat terendah terdapat di Kabupaten Kutai Timur sebesar 43,81 persen.

Sorayalita menambahkan, "Sasaran Identitas Kependudukan Digital (IKD) tahun 2023 ditetapkan sebesar 25 persen dari total pemegang KTP wajib." Namun, berdasarkan laporan dari setiap kabupaten, kepemilikan IKD di Provinsi Kaltim saat ini hanya mencapai 1,35 persen, jauh dari target nasional.

Kabupaten Mahakam Ulu memiliki tingkat kepemilikan IKD tertinggi sebesar 3,71 persen, sedangkan tingkat terendah terdapat di Kabupaten Berau sebesar 0,60 persen.

Sorayalita mengidentifikasi beberapa tantangan dalam mencapai target IKD, termasuk kesulitan implementasi di lapangan akibat keterbatasan kecepatan akses, masalah jaringan, sumber daya manusia yang terbatas bagi operator di beberapa daerah, rendahnya kesadaran masyarakat, dan kurangnya integrasi antara layanan ini dengan instansi pelayanan publik, yang masih mensyaratkan salinan fisik KTP-el untuk mengaksesnya.

Selain perekaman KTP-el dan KIA, pemerintah saat ini juga memperhatikan pendataan penduduk rentan dalam administrasi kependudukan. Pemerintah telah mengeluarkan regulasi melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2019 tentang Pendataan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan Bagi Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan.

Populasi rentan mencakup mereka yang terdampak bencana alam atau sosial, orang terlantar, komunitas terpencil, penduduk di kawasan hutan, tanah negara, atau kasus pertanahan.

Sorayalita menekankan bahwa tidak boleh ada diskriminasi dalam pelayanan administrasi, baik terhadap individu normal maupun kelompok rentan.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya