Kutai Timur

Nota Pengantar Raperda Raperda Kutim  Pertangungjawaban APBD 2022 DPRD Kutim 

Pemkab Kutim Sampaikan Nota Pengantar Raperda Pertangungjawaban APBD 2022



SELASAR.CO, Sangatta - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) pada Rabu (14/6/2023) menyampaikan Nota Pengantar mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Pertanggungjawaban Pelaksana APBD Tahun 2022, dalam Rapat Paripurna Ke X Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim.

Dalam Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kutim Joni didampingi Wakil Ketua I DPRD Kutim Asti Mazar dan Wakil Ketua II DPRD Kutim, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Sekkab Kutim, Zubair mengungkapkan bahwa penyampaian Nota penjelasan ini sebagai salah satu kewajiban Konstitusional dalam penyelenggaraan tugas-tugas umum pemerintah. Pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan serta perwujudan dari upaya kita untuk mengikuti ketentuan-ketentuan yang telah diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Kebijakan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menyangkut bentuk dan susunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2022 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 junto Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Prinsip konsistensi, transparan, dapat dibandingkan dan akuntabel tetap menjadi pedoman umum dalam menyusun laporan keuangan,” Kata Zubair dihadapan Anggota DPRD Kutim,

Disebutkannya bahwa laporan Keuangan Pemerintah Daerah sebagai salah satu instrument pertanggungjawaban Kepala Daerah dalam pelaksanaan pembangunan Kabupaten Kutai Timur selama Tahun Anggaran 2022, yang telah dituangkan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kutai Timur Tahun 2022-2026.

“sehingga semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat dan kualitas partisipasi dalam pembangunan sesuai dengan tingkat kebutuhan dan aspirasi yang berkembang berdasarkan ciri serta karakteristik daerah,” Kata Zubair

Karena itu, Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2022 disusun  dengan  maksud  untuk menyajikan  informasi keuangan yang dapat dimanfaatkan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan maupun kebijakan daerah.

“Realisasi pendapatan Tahun Anggaran 2022 adalah sebesar Rp5,12 trilyun atau 114,87% dari anggaran pendapatan sebesar Rp4,46 trilyun dengan uraian. Realisasi pendapatan Tahun Anggaran 2022 adalah sebesar Rp5,12 trilyun atau 114,87% dari anggaran pendapatan sebesar Rp4,46 trilyun dengan uraian realisasi pendapatan asli daerah Tahun Anggaran 2022 adalah sebesar Rp272,43 milyar atau 111,80% dari anggaran pendapatan asli daerah sebesar Rp243,67 milyar,” Kata Zubair

Sedangkan realisasi pendapatan transfer Tahun Anggaran 2022 adalah sebesar Rp 4,7 trilyun atau 115,79% dari anggaran pendapatan transfer sebesar Rp4,12 trilyun. “Realisasi lain-lain pendapatan daerah yang sah Tahun Anggaran 2022 adalah sebesar Rp77,55 milyar atau 82,55% dari anggaran lain- lain pendapatan yang sah sebesar Rp93,94 milyar. Secara keseluruhan, kondisi tersebut di atas menunjukkan bahwa realisasi pendapatan daerah kita telah melampaui target yang sudah ditetapkan,” terangnya

Sementara realisasi belanja Tahun Anggaran 2022 adalah sebesar Rp4,04 trilyun atau 81,84% dari anggaran belanja sebesar Rp4,94 trilyun dengan uraian. Realisasi belanja operasi Tahun Anggaran 2022 adalah sebesar Rp2,61 trilyun atau 84,30% dari anggaran belanja operasi sebesar Rp3,09 trilyun. “ Sedangkan realisasi belanja modal Tahun Anggaran 2022 adalah sebesar Rp.1,00 trilyun atau 77,93% dari anggaran belanja modal sebesar Rp1,29 trilyun. Realisasi belanja tidak terduga Tahun Anggaran 2022 adalah sebesar Rp4,00 milyar atau 3,30% dari anggaran belanja tidak terduga sebesar Rp121,44 milyar,” terangnya

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya