Kutai Kartanegara

Kendaraan Operasional  Lembaga Adat alokasi dana desa Diskominfo Kukar 

Sebagai Bentuk Apresiasi, Pemkab Kukar Berencana Berikan Kendaraan Operasional Untuk Lembaga Adat



SELASAR.CO, Tenggarong - Jalankan tugas dan fungsinya dengan baik, 187 lembaga adat yang menjadi mitra pemerintahan kelurahan/desa mendapat apresiasi oleh Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Edi Damansyah. Sebagai bentuk apresiasi tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar akan memberikan biaya tambahan serta kendaraan roda dua sebagai operasional bagi lembaga yang menjadi mitra di pemerintahan kelurahan/desa tersebut.

Hal itu disampaikan langsung oleh Bupati Kukar, Edi Damansyah saat menghadiri Forum Group Discussion (FGD) terkait penguatan Daan peran fungsi lembaga adat sebagai mitra pemerintahan kelurahan/desa beberapa waktu lalu.

"Saya sudah berkeliling di semua desa/ kelurahan, banyak masukan dari lembaga adat dan kepala adat, bahwa intinya meminta perhatian pemerintah untuk peningkatan peran dan fungsi lembaga adat. Bahkan, ada yang bersurat meminta operasional berupa kendaraan sepeda motor. InsyaAllah akan kita kaji dan rencanakan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku," kata Edi.

Ia pun menilai, bahwa, lembaga adat yang ada di Kukar saat ini kurang mendapatkan perhatian. Oleh sebab itu, mereka dikumpulkan melalui FGD untuk merumuskan dan masukan atau saran. Nantinya masukan-masukan tersebut akan diambil sebagai kebijakan Pemkab dalam mengoptimalisasikan peran dan fungsi kepala adat dan lembaga adat di Kukar.

"Saya berharap forum ini dapat produktif. Sehingga, para lembaga adat dapat melaksanakan peran dan fungsinya. InsyaAllah Pemkab Kukar terus berkomitmen bagaimana unsur-unsur lembaga adat ini betul-betul kuat peran dan fungsinya," ujarnya.

Bahkan, Pemkab Kukar tidak hanya meminta lembaga adat untuk menjalankan peran dan fungsinya dengan baik, tetapi Pemkab Kukar juga akan menetapkan kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan keberadaan lembaga adat. Salah satunya, biaya operasional yang saat ini masih ditunjang melalui Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp500 ribu akan ditingkatkan lagi.

"Ciuman beberapa besarnya masih kita hitung dan disesuaikan dengan aturan yang ada. Intinya, Pemkab Kukar berupaya bagaimana penguatan fungsi lembaga adat dan kepala adat ini dapat maksimal dan diimplementasikan dengan baik," pungkasnya.

Penulis: Juliansyah
Editor: Awan

Berita Lainnya