Kutai Timur

Tenaga Honorer Tenaga Honorer di Kutim Tenaga Honorer di Kutai Timur pemkab kutim 

Pemkab Kutim Mengaku Masih Mempertahankan Tenaga Honorer



Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kutim, Rizali Hadi.
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kutim, Rizali Hadi.

SELASAR.CO, Sangatta - Meski Pemerintah Pusat berencana akan mulai menghapuskan Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) pada bulan November 2023 mendatang. Namun Permerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengaku akan tetap mempertahankan menggunakan Tenaga Honorer. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kutim Rizali Hadi kepada sejumlah awak media belum lama ini

"Untuk persoalan perpanjangan kontrak TK2D sendiri tidak ada masalah. Sampai saat ini belum ada juga kebijakan dari Kemenpan RB terkait dengan pemutusan hubungan kerja dengan TK2D," Kata Rizali Hadi

Diakuinya jika saat ini Pemkab Kutim masih membutuhkan tenaga TK2D. Apalagi rata-rata pekerjaan di kantor lebih didominasi oleh TK2D. Karena itu pihaknya akan tetap mempertahankan TK2D selagi belum ada kebijakan yang melarang.

"Walaupun berdasarkan surat edaran kementerian aparatur negara Surat Kerja TK2D hanya sampai bulan November. Tetapi kebijakan daerah menyangkut tenaga TK2D masih dibutuhkan daerah," Terangnya.

Bahkan,  Pemkab Kutim kini telah mengambil keputusan untuk  segera memberikan kenaikan gaji 50 persen bagi TK2D. Tapi masih menunggu Peraturan Bupati (Perbub) selesai. “ Untuk gaji TK2D akan dinaikkan 50 persen dan Tunjangan Perbaikan Penghasilan  PPPK  naik nya 100 persen. Perbup-nya sedang kita selesaikan, tetapi anggaran masuk di anggaran perubahan. Kenaikan itu dimulai Januari 2023. Setelah selesai Perbup-nya, baru ditagihkan. Jadi mereka terima rapelan pada akhir tahun karena masuk dalam APBD Perubahan,” jelasnya.

Tak hanya itu, Rizali juga mengakui, sebagian  TK2D  masih berproses untuk dialihkan secara bertahap ke Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja  (PPPK). Karena itu, mereka yang belum lolos jadi PPPK, masih dipertahankan sebagai TK2D. Karena itu belum ada yang diberhentikan kecuali yang memang bermasalah dan mengundurkan diri.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya