Kutai Kartanegara

Pengganti Antar Waktu Pergantian antarwaktu PAW DPRD Kukar DPRD Kukar 

Ketua DPRD Kukar Lantik Pengganti Antar Waktu Lima Anggota Baru



SELASAR.CO, Tenggarong - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar rapat paripurna ke-13 masa sidang III, pada Rabu (9/8/2023). Dengan agenda, peresmian pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kukar dari Partai Golongan Karya (Golkar) dan Persatuan Indonesia (Perindo) sisa masa jabatan tahun 2019-2024.

Dari Partai Golkar sebanyak empat orang yang telah dilantik pada hari ini. Yakni, Jumiati berasal dari dapil II Tenggarong Seberang, Sebulu dan Muara Kaman yang menggantikan Andi Faisal. Kemudian Muhammad Ego berasal dari dapil IV Sangasanga, Muara Jawa dan Samboja yang menggantikan Farida.

Berikutnya Abdul Rahman dari dapil V Loa Kulu - Loa Janan yang menggantikan Hairendra dan Sri Muryani dari dapil IV yang menggantikan Miftaul Janah. Sedangkan dari Partai Perindo dari dapil V Loa Kulu Loa Janan yang menggantikan Eko Wulandanu.

Pengganti antar waktu tersebut dilakukan lantaran kelimanya telah berpindah partai politik.

"jadi kita sudah melaksanakan PAW lima orang, empat dari Fraksi Golkar dan satu dari Partai Perindo," ujar Ketua DPRD Kukar, Abdul Rasid.

Dalam kesempatan itu, Rasid juga menyampaikan pesan agar anggota yang baru saja dilantik dapat segera bersinergi dengan anggota DPRD lainnya. Serta dapat meneruskan tugas-tugas yang telah berjalan di DPRd Kukar, walaupun waktu masa jabatan Anggota yang baru saja dilantik cukup singkat. Mereka juga diminta untuk memperjuangkan kepentingan-kepentingan masyarakat di Kukar.

"Teman-teman juga harus aktif menjalankan tugas di DPRD Kukar," pungkasnya.

Penulis: Juliansyah
Editor: Awan

Berita Lainnya