Utama

kasus korupsi Ismail Thomas Bupati Kubar Ismail Thomas Mantan Bupati Kubar Korupsi Pemasluan Surat Kejaksaan Agung Pemalsuan Surat Tambang Ismail Thomas Korupsi 

Anggota DPR RI Dapil Kaltim Ismail Thomas Ditahan Kejagung



Anggota Komisi I DPR RI, Ismail Thomas diamankan Kejaksaan Agung. (Foto: Detik)
Anggota Komisi I DPR RI, Ismail Thomas diamankan Kejaksaan Agung. (Foto: Detik)

SELASAR.CO, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI, Ismail Thomas, ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh Kejaksaan Agung. Ismail diduga terlibat dalam korupsi terkait dokumen perjanjian pertambangan Sendawar Jaya. Mantan Bupati Kutai Barat ini dijerat Pasal 9 UU tindak pidana korupsi dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kejagung belum menjelaskan rincian kasusnya.

"Penetapan status tersangka dan penahanan tersangka IT (Ismail Thomas) anggota Komisi I DPR RI atau Bupati Kutai Barat 2006-2016," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana di Kejagung, Selasa (15/8/2023).

Kasus ini terkait dugaan korupsi penerbitan dokumen perjanjian pertambangan Sendawar Jaya. Dia belum menjelaskan detail konstruksi perkaranya.

"Dikenakan Pasal 9 UU tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ucapnya.

Ismael Thomas adalah politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang saat ini menjabat sebagai Anggota Komisi IV, DPR RI periode 2019-2024. Ia pernah menjabat sebagai Bupati Kabupaten Kutai Barat selama 2 periode yaitu dari tahun 2006 sampai tahun 2016.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya