Ragam

samarinda Bank Indonesia Kaltim eksportir BI Kaltim 

Eksportir Kaltim Terima Sosialisasi Instrumen Baru Devisa Hasil Ekspor



SELASAR.CO, Samarinda - Bank Indonesia (BI) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar sosialisasi kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE) terbaru kepada para eksportir di wilayah Kaltim pada Jumat, 25 Agustus 2023 lalu. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman eksportir tentang peraturan dan kewajiban terkait DHE.

Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan BI Kaltim, Budi Widihartanto, menjelaskan bahwa kebijakan DHE merupakan salah satu instrumen untuk menjaga stabilitas perekonomian nasional, khususnya di sektor eksternal. Ia mengatakan bahwa DHE merupakan salah satu sumber devisa yang penting bagi negara, sehingga perlu diatur dengan baik agar dapat dimanfaatkan secara optimal.

“Kebijakan DHE ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan nilai tambah ekspor, diversifikasi produk ekspor, dan pengembangan industri dalam negeri,” ujar Budi.

Peraturan yang menjadi dasar kebijakan DHE adalah Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 7 Tahun 2023 Tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembiayaan Impor serta Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2023. Peraturan ini mengatur tentang ketentuan, kewajiban, pelaporan, dan sanksi terkait DHE.

“Kedepan, harapannya implementasi kebijakan DHE dapat dilaksanakan dengan baik sehingga membantu menjaga stabilitas perekonomian nasional,” tutup Budi.

Sebagai informasi, Bank Indonesia telah menetapkan instrumen penempatan DHE SDA dan pemanfaatan atas instrumen penempatan DHE SDA tersebut berdasarkan prinsip: a. Sejalan dengan PP DHE SDA; b. Pemanfaatan DHE SDA untuk kebutuhan dalam negeri; dan c. Dalam hal terdapat kebutuhan untuk menetapkan instrumen penempatan dan pemanfaatan atas DHE SDA lainnya, penetapan tersebut dilakukan oleh Bank Indonesia dengan mengacu pada prinsip sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b.

Berdasarkan prinsip tersebut di atas, Bank Indonesia menetapkan instrumen penempatan DHE SDA meliputi:

-Instrumen 1: Rekening Khusus DHE SDA dalam valuta asing;

-Instrumen 2: Instrumen perbankan berupa deposito valuta asing;

-Instrumen 3: Instrumen keuangan yang diterbitkan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) berupa promissory note valuta asing;

-Instrumen 4: Instrumen Bank Indonesia berupa term deposit operasi pasar terbuka konvensional dalam valuta asing di Bank Indonesia.

Selanjutnya penempatan DHE SDA dalam keempat instrumen tersebut di atas dapat dimanfaatkan oleh:

-Eksportir, sebagai agunan kredit rupiah dari Bank dan/atau LPEI dan pemanfaatan lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia (untuk Instrumen nomor 1 sd 4)

-Eksportir, untuk transaksi FX swap dengan Bank (untuk Instrumen nomor 1)

-Bank, sebagai Underlying transaksi swap lindung nilai Bank dengan Bank Indonesia dan pemanfaatan lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia (untuk Instrumen nomor 1, 2, dan 4).

Dalam rangka mendukung efektivitas implementasi PP DHE SDA, Bank Indonesia melakukan pengawasan atas pemasukan, penempatan, dan pemanfaatan DHE SDA dimaksud.

PBI ini mencabut PBI Nomor 21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor sebagaimana telah diubah terakhir dengan PBI Nomor 24/18/PBI/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor.

 

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya