Utama

Perum Kopri DPRD Samarinda Kaltim Status Lahan samarinda 

Berbelit-belit, Dengar Pendapat di DPRD Soal Status Lahan Perum Korpri



SELASAR.CO, Samarinda - Saat itu waktu menunjukan pukul 13.30 WITA tampak sekelompok ibu-ibu berpakaian senada dominasi merah, mulai memenuhi area lobby gedung E Kantor DPRD Kalimantan Timur (Kaltim). Kedatangan orang yang jumlahnya diperkirakan mencapai ratusan ini, membuat suhu gedung berpendingin itu seketika menghangat.

Namun, tak hanya para orang dewasa yang memenuhi area lobby gedung tempat wakil rakyat ini berkantor. Terlihat juga juga keceriaan anak-anak yang turut berjalan dan bergandengan erat dengan orang tua mereka. Di balik senyum lembut, tersembunyi sebuah harapan besar, untuk mengubah status tanah rumah mereka dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

“Ini saya bawa juga cucu saya karena tidak ada yang menjaga di rumah. Orangtuanya lagi pada kerja,” ujar Usiana salah satu warga RT 80, Perumahan Korpri.

Awalnya ratusan warga Perumahan Korpri ini diarahkan menuju ruang rapat Gedung E sebelah kiri, namun karena membludaknya warga yang hadir akhirnya agenda rapat dipindahkan ke ruang rapat Gedung E sebelah kanan. Namun karena kapasitas kursi ruang tersebut hanya sebanyak 48 orang, demi tetap dapat menyaksikan jalannya rapat warga pun rela lesehan di lantai.

Waktu saat itu akhirnya menunjukkan pukul 14.00 WITA, sesuai dengan surat undangan yang diberikan warga seharusnya rapat telah berlangsung. Namun kursi yang sengaja dikosongkan untuk para pejabat yang diundang, baru terisi penuh sekitar pukul 14.30 WITA. Rapat pun akhirnya dimulai.

Jalannya RDP ini dipimpin langsung oleh Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono bersama dua anggota dewan lainnya Siti Rizky Amalia dan Ely Hartati Rasyid. Sementara perwakilan Pemprov Kaltim hadir Kepala BPKAD Kaltim Fahmi Prima Laksana dan Kepala Biro Hukum Setdaprov Kaltim Suparmi.

PERTANYAKAN AKAD KREDIT DENGAN BANK YANG JANJIKAN KEPEMILIKAN LAHAN

Dalam RDP tersebut terungkap bahwa warga pernah dijanjikan kepemilikan lahan saat melakukan akad kredit pembelian di salah satu Bank BUMN. Hal ini lah kemudian yang dipertanyakan oleh Kepala BPKAD Kaltim Fahmi Prima Laksana. Karena menurutnya pemerintah tidak pernah mengeluarkan perjanjian tersebut.

“Pada saat perjanjian itu, perjanjiannya dengan siapa? Kalau memang dengan pihak bank, maka sikat banknya sekarang. Kenapa sempean (bank) berjanji menjual dengan tanah-tanahnya tapi hingga sudah dibayar sampai sekarang tidak ada. Karena tidak pernah ada pemerintah berjanji untuk memberikan dengan tanah-tanahnya. Karena itu Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Jadi kelirunya disitu. Kekeliruan itu tidak pernah dibenarkan bertahun-tahun,” jelas Fahmi kepada warga.

Fahmi juga menyebut bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga pernah menyatakan bahwa telah terjadi temuan atas pengelolaan lahan ini. Hal ini karena dalam penggunaan lahan tidak ditemukan adanya pembayaran. “Hal ini karena pada saat perpanjangan HGB dilakukan dengan gratis,” tuturnya.

Pihaknya pun mengaku telah meminta advice hukum terkait pengubahan status lahan ini. Dan disampaikan bahwa hal itu tidak bisa dilakukan, karena perlu adanya proses hibah kepada masing-masing orang. Hibah perorangan ini lah yang kemudian tidak memungkinkan jika melihat regulasi yang ada.

Saat itu juga sempat muncul solusi agar warga membuat tuntutan perdata kepada pengadilan terkait hal ini. Meski begitu solusi ini hanyalah cara terakhir yang dapat ditempuh warga jika ingin melakukan perubahan status lahan dari HGB ke SHM.

“Artinya kalau misalnya disampaikan ke pengadilan, dan hakim memutuskan untuk dihibahkan maka akan kita laksanakan,” ungkapnya.

Sementara itu terpisah disampaikan oleh Kepala Biro Hukum Setdaprov Kaltim Suparmi, aturan terkait pemindahtanganan barang milik daerah telah diatur di Permendagri 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan Peraturan Pemerintah (PP) 28 Tahun 2020 perubahan atas PP Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Disana terdapat 4 mekanisme proses pemindahtanganan yaitu penjualan, tukar menukar, hibah, dan penyertaan modal pemerintah daerah. Sementara untuk proses hibah tidak dapat dilakukan secara perorangan.

“Kita ini mau menyelesaikan pada masa sekarang, tapi tidak ada ruang dari sisi kajian hukum,” ungkapnya.

JADWALKAN ULANG RDP TERKAIT STATUS LAHAN PERUMAHAN KORPRI

Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kaltim Sapto Setyo Pramono mengatakan bahwa persoalan status lahan perumahan Korpri sudah berlangsung sejak 10 tahun lalu. Menurutnya, ada perbedaan sudut pandang antara pihak-pihak terkait mengenai ketentuan Hak Pengelolaan Lahan (HPL), HGB, dan SHM.

“Kalau kita bicara masalah ini memang diperbolehkan, ya kita pasti akan kasih, kita nggak menahan kalau itu memang, makanya nanti di kesimpulan nanti akan kita jadwalkan ulang, termasuk kanwil BPN, dalam hal ini yang bisa melepas atau mengalihfungsikan dan lain sebagainya, ini sesuai ketentuan termasuk Kejaksaan yang telah memberikan rekom, termasuk juga Mendagri tentang aturan yang sudah dia buat toh,” ujar Sapto.

Sapto menegaskan bahwa tidak ada kemungkinan untuk mengalihkan status lahan perumahan Korpri dari HGB menjadi SHM. Ia juga mengatakan bahwa ada kemungkinan terjadi penyimpangan dalam Akta Jual Beli antara warga dengan developer atau bank.

Sapto berharap agar semua pihak dapat duduk bersama dan menyinkronkan data dan fakta yang ada. Ia juga mengatakan bahwa Komisi II DPRD Kaltim akan mengagendakan ulang RDP terkait status lahan perumahan Korpri setelah Paripurna di Banmuskan.

“Nanti kita agendakan lagi toh. setelah nanti Paripurna di Banmuskan, setelah itu baru kita agendakan lagi toh, yaitu untuk final biar enggak bolak-balik lagi biar puas juga seluruh warga. Artinya selama ini tidak ada yang tidak kita fasilitasi semua kita fasilitasi ya,” pungkasnya.

BELUM PUAS DENGAN HASIL RDP

Warga perumahan Korpri Loa Bakung-Samarinda yang tergabung dalam Forum Perempuan Peduli Perum Korpri Loa Bakung (FPPPKLB) menyatakan belum puas dengan hasil rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPRD Provinsi Kaltim terkait permintaan peningkatan status lahan dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). RDP ini dianggap terlalu berbelit-belit dan tidak memberikan solusi bagi warga.

Ketua FPPPKLB, Neneng Herawati mengatakan bahwa warga sudah mendapatkan disposisi dari gubernur Kaltim agar status lahan perumahan Korpri Loa Bakung tidak lagi menjadi HGB.

“Kami terus terang belum puas, karena terlalu berbelit-belit. Padahal sudah ada disposisi dari gubernur supaya tidak lagi menjadi HGB,” ujar Neneng.

Neneng menambahkan bahwa warga merasa menjadi korban dari kesalahan masa lalu. Ia meminta agar pihak terkait dapat mencari benang kusutnya dan tidak melimpahkan masalah ke warga.

“Lalu kesalahan masa lalu jangan dibebankan kepada kami. Jadi kami mohon kepada pihak terkait agar bisa melihat agar kami masyarakat menjadi korban. Tolong dicari benang kusutnya. Lalu benang kusut itu jangan dilimpahkan ke kami, jadi kami meminta agar HGB itu ditingkatkan menjadi SHM. Dan jangan kembali dilakukan jual-beli, karena kita sudah beli masa kita beli lagi,” pungkasnya.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya