Kutai Kartanegara

Pansus DPRD Kukar Raperda kukar DPRD Kukar 

Pansus DPRD Kukar Targetkan Pembahasan Empat Raperda Inisiatif Rampung Tiga Bulan



SELASAR.CO, Tenggarong - Empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tahun 2023 yang diajukan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar) telah disetujui untuk dibentuk panitia khusus (Pansus).

Ketua Bapemperda DPRD Kukar, Ahmad Yani Mengatakan, empat Raperda tersebut yaitu berkaitan dengan pendidikan pancasila dan wawasan kebangsaan. Kemudian raperda tentang penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat pekerja rentan.

Selanjutnya raperda tentang perubahaan kedua atas Perda Nomor 5 Tahun 2023 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta raperda tentang rencana pembangunan industri kabupaten (RPIK) tahun 2020-2040.

“Sangat penting dan mendesak untuk segera diselesaikan, karena menyangkut hajat hidup orang banyak,” ujar Yani.

Dia menjelaskan, raperda yang pertama berbicara tentang akhlak moral hingga falsafah Negara Republik Indonesia, yang nantinya akan disosialisasikan kepada masyarakat luas oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Raperda kedua, mengatur berkenaan dengan beberapa pelanggaran yang terjadi di tengah masyarakat. Contohnya, seperti dilarang berjualan di atas trotoar, menjual di pinggir jalan, hingga pengunaan jalan maupun aktivitas di lampu merah.

Kemudian Raperda RPIK bertujuan untuk memberikan kejelasan pembangunan berbasis industri dalam jangka 20 tahun ke depan. Sebab, kawasan industri di Kukar belum memiliki produk hukum yang jelas.

Sedangkan raperda terakhir untuk melindungi dan memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja rentan di Kukar. Apabila suatu saat terjadi yang tidak diinginkan, mereka tetap mendapat jaminan dan dilindungi oleh secara perundang-undangan.
“Kita yakin dan percaya dalam dua hingga tiga bulan ke depan bisa diselesakan oleh panitia khusus,” pungkasnya

Penulis: Juliansyah
Editor: Awan

Berita Lainnya