Kutai Timur

Badan Permusyawaratan Desa BPD Kutim Bimbingan Teknis 

Bupati Kutim Tegaskan Tugas BPD Sangat Penting



SELASAR.CO, Samarinda – Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas Anggota Badan Permusyawaratan Desa ( BPD) Se-Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tahap 2, dibuka Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman di Hotel Mercue Samarinda, Minggu, (8/10/2023) Pukul 20.00 WITA. Pembukaan ditandai pemukulan gong didampingi Kepala Dinas Pemerintahan Desa Yuriansyah.

Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menjelaskan, peningkatan kapasitas merupakan sesuatu yang menjadi amanat di dalam perundang-undangan dan bagi semua instasi pemerintahan. Termasuk dalam hal ini Badan Permusyawaratan Desa atau BPD.

“Betapa besar dan tingginya tugas pokok dan fungsi saudara semua sebagai Badan Permusyawaratan Desa yang menjadi tolok ukur pemerintahan terdepan. Karena apapun yang dibangun di Republik (Indonesia) ini pasti tujuannya ada pada masyarakat desa,” kata Ardiansyah.

Ditegaskan Ardiansyah bahwa tugas BPD tidak kalah penting atau bahkan menyamai tugas Kepala Desa, terkait kebijakan desa. Seperti membuat anggaran desa, peraturan desa dan bersama-sama Kepada Desa membangun desa serta lainnya.

“Jadi saya melihat tugas BPD begitu penting di dalam kesuksesan penyelenggaraan pemerintahan. Tidak hanya di desa, tapi juga kabupaten dan provinsi hingga nasional, yang diakui secara undang-undang,” tegas Ardiansyah.

Oleh karena itulah Ardiansyah meminta DPMDes setiap tahun melaksanakan peningkatan kapasitas aparatur desa. Mengiringi berkembangnya pengetahun dan teknologi. Ardiansyah mengingatkan agar Anggota BPD Kutim harus terus meningkatkan kapasitas. Karena BPD merupakan mitra dari Kepala Desa. Bersama membangun desa. Untuk itu Anggota BPD diharapkan bekerja penuh semangat dan dedikasi membangun desanya masing-masing.

“BPD punya kontribusi membangun desa,” tegas Ardiansyah disambut tepuk tangan seluruh peserta bimtek.

Sebelumnya Kepala DPMDes Yuriansyah T melaporkan bahwa dasar dilaksanakannya Bimtek Peningkatan Kapasitas bago BPD kali ini merupakan amanat dari pasal 55 ayat 3 dan pasal 58 Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa. Dijelaskan, Permendagri yang menyebutkan bahwa BPD berhak memperoleh pengembangan kapasitas melalui pendidikan dan pelatihan sosialisasi serta studi banding.

“Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Anggota BPD ini diikuti 435 peserta dari 138 Desa Se-Kutai Timur dan berlangsung selama empat hari mulai tanggal 8 – 11 Oktober 2023. Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Kementerian Dalam Negeri,” tutupnya.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya