Kutai Timur

Badan Permusyawaratan Desa BPD Kutim DPMDes Kutim 

Bupati Kutim Ambil Sumpah BPD Karangan Dalam dan Hilir



SELASAR.CO, Karangan - Dalam lawatan kunjungan kerjanya ke wilayah pesisir, Bupati Kutai Timur (Kutim) H Ardiansyah Sulaiman melaksanakan sejumlah agenda. Pada Minggu (15/10/2023) orang nomor satu di Pemkab Kutim tersebut menghadiri undangan masyarakat Kecamatan Kaubun pada kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Hari berikutnya yakni Senin (16/10/2023) Ardiansyah melanjutkan kunjungan kerja ke Kecamatan Karangan.

Di Kecamatan Karangan, Bupati memimpin prosesi pengambilan sumpah dan janji Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Karangan Dalam dan Karangan Hilir untuk masa bakti 2023-2029. Serta Anggota BPD Pengganti Antar Waktu Desa Batu Lepoq. Proses dimaksud turut disaksikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMDes) Kutim Yuriansyah T, Camat Karangan Madnuh, para Kepala Desa se-Karangan, unsur Forkopimcam serta masyarakat lainnya.

Usai mengambil sumpah dan janji para Anggota BPD, Bupati Kutim H Ardiansyah Sulaiman menjelaskan bahwa BPD merupakan badan permusyawaratan yang turut membahas dan menyepakati berbagai kebijakan strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan di desa.

“Hal ini berarti bahwa BPD secara jelas diakui dan diberikan peranan dalam struktur pemerintahan desa,” tegas Ardiansyah yang hadir mengenakan pakaian dinas harian.

Kemudian adanya Lembaga BPD, dapat mengontrol penyelenggaraan pemerintahan desa guna menjamin kepentingan masyarakat luas. Sesuai Permendagri Nomor 110/2016 tentang BPD dijelaskan beberapa hal. Satu, membahas dan menyepakati Raperdes Bersama Kades. Dua, menampung, mengelola dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa. Tiga, melakukan pengawasan kinerja Kades. Dalam implementasinya, pelaksanaan tugas dan fungsinya, BPD hendaknya mengedepankan dengan tata cara dan etika yang berlandaskan peraturan dan perundang-undangan. Dengan kata lain, BPD harus memahami tupoksi serta peran dan Batasan kewenangan yang dimiliki.

“Hal ini penting untuk disadari guna menjaga hubungan kerja yang baik dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Sebab, salah satu kewajiban BPD yaitu menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan pemerintahan desa serta Lembaga-lembaga di desa,” tambahnya.

Sebaliknya Kades juga dituntut untuk mampu membangun komunikasi yang baik dan hubungan harmonis dengan BPD maupun lembaga desa lainnya. Sebagai mitra kerja tata kelola penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Tak lupa Bupati menyampaikan terima kasih kepada Anggota BPD yang masa tugasnya berakhir dan selamat kepada Anggota BPD terpilih.

Terakhir Ardiansyah meminta agar BPD dan aparatur lainnya bisa melaksanakan tugas dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab sesuai dengan tugas serta fungsi. BPD bisa memberi kontribusi signifikan terhadap terwujudnya demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Meningkatkan kerja sama antara BPD dan Pemerintah Desa. Sehingga program-program pembangunan di desa dapat berjalan dengan efektif dan efisien.

“Saya yakin, kekompakkan Kepala Desa bersama perangkatnya dan BPD akan melahirkan pemerintahan desa yang kuat. Sehingga pada gilirannya akan mendorong pemerintahan kabupaten yang handal. Dengan demikian visi ‘Menata Kutai Timur Sejahtera Untuk Semua’ insyaAllah dapat kita wujudkan,” tutup Ardiansyah.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya