Kutai Timur
) Rancangan Peraturan Daerah  Raperda DPRD Kutim DPRD Kutim Raperda HIV AIDS 
DPRD Kutim Sahkan Empat Pansus Raperda
SELASAR.CO, Sangatta - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) telah mengesahkan empat Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Rapat Paripurna, belum lama ini
Pansus-pansus tersebut dibentuk untuk membahas empat Raperda yang akan disahkan pada akhir tahun ini. Dua Raperda di antaranya merupakan inisiatif DPRD, yaitu Raperda Pajak dan Retribusi, serta Raperda Sarana Prasarana dan Utilitas Perumahan.
Dari empat Raperda itu, dua merupakan raperda inisiatif DPRD sementara dua dari pemerintah. Pansus ini diharapkan bekerja dengan cepat dan menyelesaikan pembahasannya pada Januari 2024.
Joni mengatakan, salah satu raperda inisiatif DPRD adalah Raperda HIV AIDS. Raperda ini merupakan raperda lama, “karena sudah dua tahun masuk Program Legislasi Daerah (Prolegda), namun baru kali ini dibahas,” Kata Joni kepada sejumlah awak media belum lama ini
Berita Terkait
Baru dibahas karena ada desakan dari stakeholder, terutama LSM dan pihak terkait lainnya yang selama ini konsentrasi dalam mengurusi HIV AIDS, agar Raperda ini diselesaikan cepat. “Sebab, di Kalimantan Timur sendiri, tinggal Kutim yang belum punya Perda yang sama,” Imbuhnya kepada sejumlah awak media
Lebih lanjut Joni mengatakan, Raperda HIV AIDS ini sangat penting karena kasus HIV AIDS di Kutim cukup tinggi. Tingginya kasus HIV AIDS di Kutim karena Kutim merupakan daerah perusahaan.
Joni berharap, pansus yang telah dibentuk dapat bekerja dengan baik dan menyelesaikan pembahasan Raperda tepat waktu.
Penulis: Bonar
Editor: Awan