Kutai Timur
Raperda HIV/AIDS KPAI DPRD Kutim 
DPRD Kutim Segera Bahas Raperda HIV/AIDS Usulan KPAI
SELASAR.CO, Sangatta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Joni, mengakui bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan HIV/AIDS yang sedang dibahas oleh DPRD Kutim merupakan usulan dari Komisi Penanggulangan HIV/AIDS (KPAI).
"Raperda ini sangat penting dan mendesak, karena data menunjukkan tingginya kasus HIV/AIDS di Kutim," kata Joni kepada sejumlah awak media, belum lama ini
Joni mengakui bahwa ia belum mengetahui dengan pasti apa saja yang akan menjadi pembahasan dalam Raperda ini, karena ia belum membaca kajian akademisnya. Namun, ia memperkirakan bahwa pembahasan akan difokuskan pada upaya pencegahan agar virus tidak menyebar ke masyarakat luas. Selain itu, juga akan dibahas bagaimana menangani penderita yang sudah terinfeksi dengan baik agar tidak menularkan virus kepada orang lain.
"Kami berharap jika Raperda ini dapat disahkan menjadi Perda, maka penyebaran HIV/AIDS di Kutim dapat dihambat sekaligus penanganannya dapat lebih efektif. Bahkan, jika memungkinkan, kita dapat mencapai nol kasus HIV/AIDS di masa mendatang," ungkap Joni yang juga merupakan Anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Berita Terkait
Dalam pembahasan ini, DPRD Kutim berkomitmen untuk menjalankan tugasnya dengan profesional dan berfokus pada kepentingan masyarakat. Raperda ini diharapkan dapat menjadi instrumen hukum yang efektif untuk melindungi warga Kutim dari ancaman HIV/AIDS dan mengatasi permasalahan yang ada.
Penulis: Bonar
Editor: Awan