Kutai Kartanegara
Raperda Jaminan Ketenagakerjaan Raperda Ketenagakerjaan DPRD Kukar 
Raperda Jaminan Ketenagakerjaan Untuk Pekerja Rentan di Kukar Terus Dibahas
SELASAR.CO, Tenggarong - Puluhan ribu para pekerja rentan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) akan menerima jaminan ketenagakerjaan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar. Terutama, pekerja rentan non pemerintah dan swasta.
Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kukar, Sopan Sopian saat menyosialisasikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang jaminan ketenagakerjaan pekerja rentan beberapa waktu lalu. Sosialisasi tersebut pun dilaksanakan di sejumlah desa di Kukar. Salah satunya di Desa Kayu Batu, Kecamatan Muara Muntai.
Proses pembentukan Raperda ini pun terus berlangsung, agar pekerja non pemerintah dah swasta di daerah memiliki kesetaraan dalam jaminan ketenaga kerjaan. Nantinya sebagai penerima manfaat yakni, nelayan, petani, buruh kasar hingga pedagang keliling di seluruh daerah Kukar.
“Karena mereka mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan keluarga, jadi perlu jaminan sosial ketenagakerjaan. Sebagai contoh, kalau mereka tertimpa musibah yang tak diinginkan, maka ada jaminan seperti halnya asuransi,” ujar Sopan Sopian.
Berita Terkait
Selain itu, Politisi dari Partai Gerindra ini menyebutkan rancangan peraturan daerah ini bakal segera disahkan menjadi Peraturan daerah (Perda). Terlebih, Pemkab Kukar telah membuat rancangan jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut dan mampu mengakomodir peserta mencapai 34 ribu orang.
"Selain pekerja rentan dan tenaga honorer, kami juga mengusulkan media atau wartawan mendapatkan jaminan tersebut, mudah-mudahan direspon kongkrit oleh pemerintah,” pungkasnya.
Penulis: Juliansyah
Editor: Awan