Kutai Timur
Pajak Daerah Perda Pajak Daerah  DPRD Kutim 
DPRD Kutim Rencanakan Pajak Daerah Disatukan dalam Satu Perda
SELASAR.CO, Sangatta - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) berencana akan merampingkan berbagai peraturan terkait dengan perpajakan daerah. Dimana selama ini ada beberapa Perda yang mengatur pajak daerah, akan disatukan dalam satu Perda.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kutim Agusriansyah Ridwan mengatakan, Raperda pajak daerah ini merupakan salah satu Raperda yang sangat urgen, karena menyangkut pendapatan daerah. Pansus Raperda Pajak ini dipimpin Sayid Anjas.
"Raperda pajak ini akan menyatukan beberapa Perda pajak selama ini, menjadi satu. Seperti Perda izin tertentu, Perda izin usaha, dan berbagai Perda terkait. Ini akan kita satukan dalam satu Perda. Jadi kita ini mengacu UU Omnibuslaw," kata Agusriansyah Ridwan kepada sejumlah awak media Jumat (27/10/2023).
Agusriansyah menjelaskan, Raperda pajak daerah ini akan dibahas di akhir tahun ini, sehingga bisa berlaku efektif awal tahun 2024. Meskipun ada pembahasan lagi, kemungkinan tidak akan banyak mengubah besaran nilai pajak yang akan ditarik.
Berita Terkait
"Pajak-pajak daerah ini memang sudah ada Perda sebelumnya. Kalaupun ada penambahan, itu mungkin pajak yang belum termuat dalam aturan lama, itu akan ikut masuk dalam Raperda yang sedang dibahas agar nantinya juga ikut bisa ditagih," jelasnya.
Agusriansyah mengakui, Raperda ini baru dibahas, karena menunggu Peraturan Pemerintah (PP) dari UU sebelumnya. Setelah ada PP, baru bisa dibahas.
"Karena ini menyangkut PAD, kita akan bahas secepatnya, agar Desember selesai, Januari bisa berlaku," tuturnya.
Penulis: Bonar
Editor: Awan