Ragam
Aplikasi SRIKANDI Arsip Nasional Republik Indonesia pengelolaan arsip DPK Kaltim 
5 OPD Ini Akan Jadi Percontohan Penggunaan Srikandi di Kutim
SELASAR.CO, Samarinda - Srikandi adalah aplikasi umum bidang kearsipan dinamis yang dapat mendukung pengelolaan arsip dan tata kelola pemerintahan berbasis elektronik. Aplikasi ini merupakan kolaborasi antara Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Kementerian Komunikasi dan Informatika (KOMINFO), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Aplikasi Srikandi menjadi kewajiban bagi seluruh perangkat daerah di Indonesia, mulai dari tingkat pusat hingga desa, untuk menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Salah satu daerah yang sedang gencar melakukan penggagasannya adalah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) di Provinsi Kalimantan Timur. Menurut Dewi Susanti, Arsiparis Ahli Muda Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kaltim, Kutim baru mulai menginisiasi penerapan aplikasi Srikandi pada akhir tahun 2023.
“Karena ini menjadi kewajiban atas perintah pusat bahwa aplikasi Srikandi itu harus dilaksanakan untuk seluruh perangkat daerah, bukan hanya di tingkat pusat tapi juga provinsi, kabupaten/kota bahkan desa,” ujar Dewi saat menjadi narasumber dalam pelatihan Srikandi untuk Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kutim.
Berita Terkait
Dewi menambahkan, ada lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ditunjuk sebagai percontohan penggunaan aplikasi Srikandi di Kutim, yaitu:
- Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kutim
- Dinas Komunikasi dan Informatika Kutim
- Sekretariat Kantor Bupati Kutim
- Bappeda Kutim
- Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutim
“Apabila dalam lima OPD ini sudah terlaksana penerapan aplikasi Srikandi ini, otomatis perangkat-perangkat daerah lainnya juga akan segera menyusul,” tutur Dewi.
Dengan adanya aplikasi Srikandi, diharapkan proses administrasi persuratan dan kearsipan di lingkup pemerintah daerah dapat berjalan lebih cepat, mudah, tertib, dan akurat. Selain itu, aplikasi Srikandi juga dapat membantu dalam menghemat biaya operasional, mengurangi penggunaan kertas, serta melindungi arsip dari kerusakan atau kehilangan.
Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan