Ragam

Aplikasi SRIKANDI Arsip Nasional Republik Indonesia  pengelolaan arsip  DPK Kaltim 

Aplikasi Srikandi Memudahkan Pengelolaan Arsip Pemprov Kaltim



SELASAR.CO, Samarinda - Dewi Susanti, Arsiparis Ahli Muda Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kaltim, mengatakan bahwa aplikasi Srikandi telah memudahkan pengelolaan arsip di lingkungan Pemprov Kaltim. Aplikasi Srikandi adalah aplikasi umum bidang kearsipan yang dapat mendukung pengelolaan arsip dan tata kelola pemerintahan berbasis elektronik1.

“Kalau dilihat dari instrumen kearsipan itu memang sudah terintegrasi masuk dalam aplikasi Srikandi, salah satunya tata naskah dinas, kode klasifikasi arsip, jadwal retensi arsip dan SKKAD (Sistem Klasifikasi Arsip Dinamis),” ujar Dewi Susanti dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (29/10/2023).

Menurut Dewi Susanti, peraturan baru yang sudah masuk ke dalam aplikasi Srikandi adalah Permendagri Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah2, Permendagri Nomor 83 Tahun 2022 tentang Kode Klasifikasi Arsip di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah3, dan Jadwal Retensi Arsip dan SKKAD Pemprov Kaltim yang mendapat persetujuan oleh kepala Arsip Nasional pada 17 Oktober 2023.

“Jadwal Retensi Arsip dan SKKAD Pemprov Kaltim ini segera dilakukan percepatan untuk dinaikan ke Pergub Kaltim yang mungkin akan diadopsi 10 Kabupaten/kota se-Kaltim untuk pelaksanaan empat pilar tersebut,” tambahnya.

Dewi Susanti menjelaskan bahwa empat pilar tersebut harus dilaksanakan karena untuk menentukan nilai guna nasib akhir arsipnya. Terutama untuk arsip aset dan keuangan itu kategori arsip vital, karena paling lama retensi arsip itu menyangkut 10 tahun.

“Jadi misalnya contoh usulan daftar anggaran yang dilakukan atau RPJMD itu aktif retensinya 3 tahun, lalu di inaktifnya atau record center 7 tahun, setelah itu fungsinya berubah menjadi permanen di keterangannya sehingga wajib menyerahkan arsipnya ke lembaga setempat dalam hal ini Dinas Perpustakaan dan Kearsipan setempat,” paparnya.

Dewi Susanti berharap bahwa dengan adanya aplikasi Srikandi, pengelolaan arsip di Pemprov Kaltim dapat lebih tertib, efisien, dan transparan. Ia juga mengimbau kepada seluruh unit kerja di lingkungan Pemprov Kaltim untuk mematuhi peraturan-peraturan yang berkaitan dengan kearsipan.

“Saya mengajak kepada seluruh unit kerja di lingkungan Pemprov Kaltim untuk bersama-sama menjaga dan melestarikan arsip sebagai sumber informasi dan bukti otentik dalam penyelenggaraan pemerintahan,” tutupnya.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya