Kutai Timur

Masyarakat Miskin Bantuan Hukum DPRD Kutim 

Basti: Masyarakat Miskin Berhak Dapat Bantuan Hukum



SELASAR.CO, Sangatta - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengadakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin. Sosialisasi ini dilakukan di Balai Pertemuan Umum (BPU) Sangatta Utara, beberapa waktu yang lalu.

Basti Sanggalangi, salah satu anggota DPRD Kutim yang ikut mensosialisasikan Perda tersebut mengatakan, Perda tersebut telah disahkan sekitar dua tahun lalu, namun baru disosialisasikan kali ini. Hal ini dikarenakan baru ada kesempatan untuk melakukannya.

“Perda itu perlu disosialisasikan pada masyarakat, termasuk Perda bantuan hukum ini. Baru kali ini disosialisasikan di Sangatta Utara, karena baru ada kesempatan. Bahkan di kecamatan lain, belum juga disosialisasikan,” katanya.

Basti menjelaskan, sosialisasi Perda bantuan hukum ini penting dilakukan agar semua masyarakat, terutama masyarakat tidak mampu, mengetahui bahwa ada Perda yang mengatur bantuan bagi masyarakat miskin yang bermasalah dengan hukum.

“Memang selama ini masih banyak yang belum tahu. Karena pentingnya Perda ini disosialisasikan, sehingga saat dilakukan sosialisasi, DPRD mengundang pihak terkait, mulai dari RT, aparat Desa, aparat Kecamatan untuk hadir, dengan harapan agar mereka menyampaikan tujuan Perda ini ke masyarakat,” jelas Basti.

Basti menyebutkan, ada beberapa kriteria masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan hukum tersebut, terutama masyarakat tidak mampu. Syarat mendapatkan bantuan hukum ini dengan cara mengurus surat keterangan miskin dari pemerintah, untuk membuktikan dirinya sebagai masyarakat yang kurang mampu, yang memang perlu bantuan hukum.

Basti berharap, dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat tidak mampu yang mengalami masalah hukum dapat memanfaatkan fasilitas yang telah diberikan oleh pemerintah.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya