Ragam

DPK Kaltim 

Pengelolaan Arsip Tertutup, Penting dan Berisiko Tinggi



SELASAR.CO, Samarinda - Arsip yang bersifat rahasia atau tertutup tidak dapat dikelola dan diakses dengan cara yang sama dengan arsip statis lainnya. Hal ini karena arsip tersebut mengandung informasi yang sensitif dan dapat membahayakan fungsi negara, sumber daya nasional, ketertiban umum, dan dampak ekonomi makro jika diketahui oleh pihak yang tidak berwenang.

Oleh karena itu, arsip tertutup hanya dapat digunakan untuk kepentingan tertentu dengan pengawasan yang sangat ketat. Jika tidak, ada sanksi yang menanti bagi yang melanggar.

Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diarpus) Kutai Kartanegara, yang merupakan lembaga kearsipan daerah terbaik se-Kalimantan Timur (Kaltim), baru-baru ini mengadakan pelatihan mengenai pengelolaan arsip tertutup. Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan mereka dalam mengelola arsip yang penting bagi negara ini.

Setelah mengikuti pelatihan tersebut, Bidang Kearsipan Kukar akan segera melaksanakan pengelolaan arsip tertutup yang ada di bawah mereka. Mereka akan mengikuti aturan dan tata cara yang telah ditetapkan.

Kepala Bidang Bidang Pengelolaan, Pemanfaatan Dan Pelayanan Kearsipan (P3K) Varia Fadillah mengatakan bahwa arsip tertutup hanya dapat digunakan untuk tiga hal, yaitu untuk mendukung kegiatan penyidikan dari pihak aparat, untuk penelitian, dan untuk dilaporkan kepada pihak DPR.

“Dan untuk penelitian juga harus dipinjamkan sebentar saja tidak boleh dipermanenkan. Tapi nanti dikembalikan, ditunggu,” ujar Varia Fadillah pada Kamis 9 November 2023.

“Kemudian yang ketiga adalah dilaporkan kepada pihak DPR,” tambahnya.

Varia Fadillah menekankan bahwa kerahasiaan arsip tertutup harus dijaga dengan baik. Dan pengelolaannya harus sesuai dengan pedoman yang ada. Karena arsip tersebut merupakan aset negara yang berharga. Jika informasinya bocor atau disalahgunakan, ada konsekuensi hukum yang harus dihadapi.

“Kita memberikan informasi, kita melanggar aturan. Karena memberikan informasi arsip tertutup itu ada sanksinya di antaranya penjara 5 tahun dan denda 250 juta,” tutupnya.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya