Ragam

Arsip Nasional Republik Indonesia Retensi Arsip DPK Kaltim 

Arsip Dinas Perkebunan yang akan Dimusnahkan DKP Punya Retensi 10 Tahun



SELASAR.CO, Samarinda - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) tengah melakukan verifikasi terhadap arsip-arsip Dinas Perkebunan Kaltim. Hasil sementara menunjukkan bahwa terdapat sekitar 6.000 arsip dokumen yang perlu dilakukan pemusnahan.

"Dokumen mereka ini bercampur juga dengan aspek keuangan, terus kebetulan memang arsip-arsipnya itu tidak tertuang di dalam jadwal retensi arsip," kata Ana Paliyantisari, Arsiparis Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kaltim, Sabtu (11/11/2023).

Ana menjelaskan, arsip-arsip yang tidak tertuang dijadwal retensi arsip, pemusnahannya pun harus mendapat rekomendasi dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

"Nah kalau arsip-arsip yang tertuang misalnya di jadwal retensi arsip yang kita miliki milik pemerintah Provinsi Kalimantan Timur ini tertuang di daerah itu tidak masalah mendapatkan persetujuan dari Gubernur," terangnya.

Ana menambahkan, pemusnahan arsip merupakan salah satu tahapan dalam pengelolaan arsip. Pemusnahan arsip dilakukan untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan informasi yang terkandung dalam arsip.

"Pemusnahan arsip ini juga harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkasnya.

Pemusnahan arsip Dinas Perkebunan Kaltim ini rencananya akan dilakukan pada akhir bulan November 2024.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya