Ragam
Pengelolaan Arsip Inaktif  Pengelolaan Arsip DPK Kaltim 
Pengelolaan Arsip Inaktif Dinas Perkebunan Kaltim Dilakukan Secara Kolaboratif
SELASAR.CO, Samarinda - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah (DPKD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan penilaian terhadap ribuan arsip inaktif milik Dinas Perkebunan Kaltim. Penilaian ini dilakukan untuk menentukan apakah arsip tersebut masih memiliki nilai guna atau tidak.
Arsiparis Penyelia DPKD Kaltim, Ana Paliyantisari, mengatakan bahwa tim penilai arsip terdiri dari dua orang, yaitu seorang arsiparis dari DPKD Kaltim dan seorang arsiparis dari Dinas Perkebunan Kaltim. Hal ini dikarenakan salah satu arsiparis dari Dinas Perkebunan Kaltim hanya memiliki jabatan arsiparis pelaksana.
"Karena ini kan 10 tahun ke atas, jadi kita saling berkolaborasi antara arsiparis Dinas Perkebunan, ini Kebetulan kan hanya punya satu arsiparis. satu arsiparis itu pun jabatannya arsiparis pelaksana, jadi paling tidak untuk menjadi penilai arsip itu duduk di jabatan arsiparis ahli. walaupun pelaksana bisa, tapi yang sebagai ketua sebagai koordinatornya harus arsiparis ahli," kata Ana.
Ana menjelaskan bahwa penilaian arsip inaktif dilakukan dengan menggunakan pedoman yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Penilaian ini meliputi aspek nilai guna administrasi, nilai guna hukum, nilai guna ilmiah, dan nilai guna budaya.
Berita Terkait
"Penilaian arsip inaktif ini penting dilakukan untuk menjaga dan melestarikan arsip yang memiliki nilai guna. Selain itu, penilaian ini juga bertujuan untuk mengurangi penumpukan arsip yang tidak memiliki nilai guna," kata Ana.
Ana berharap bahwa penilaian arsip inaktif ini dapat berjalan dengan lancar dan dapat menghasilkan arsip-arsip yang memiliki nilai guna. Arsip-arsip tersebut nantinya akan disimpan di Depo Arsip DPKD Kaltim untuk selanjutnya dimanfaatkan oleh masyarakat.
Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan