Ragam
DPK Kaltim 
Ancaman Hukum bagi Pelaku Pemusnahan atau Penguasaan Arsip Negara
SELASAR.CO, Samarinda - Menurut Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, arsip negara merupakan aset yang dilindungi oleh hukum. Siapa pun yang dengan sengaja merusak atau mengambil alih arsip tanpa hak akan mendapat ancaman hukuman yang berat.
Arsip negara memiliki nilai penting sebagai sumber informasi, bukti sejarah, alat pertanggungjawaban, dan bahan penelitian. Oleh karena itu, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kalimantan Timur (Kaltim) mengimbau agar tidak ada tindakan yang merugikan keberadaan dan kelangsungan arsip negara.
Arsiparis DPK Kaltim, Ana Palianti Sari, mengatakan bahwa Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 menetapkan sanksi pidana bagi pelaku yang dengan sengaja merusak arsip di luar prosedur yang ditentukan. Hukuman yang dapat dijatuhkan adalah penjara maksimal 10 tahun atau denda sebesar Rp500 juta.
Selain itu, Ana juga menegaskan bahwa pelaku yang dengan sengaja mengambil alih dan/atau memiliki arsip negara untuk kepentingan pribadi atau orang lain yang tidak berhak, juga dapat dijerat pidana. Hukuman yang dapat diberikan adalah penjara maksimal 5 tahun atau denda sebesar Rp250 juta.
Berita Terkait
“Perlindungan hukum terhadap arsip negara sangat penting untuk mencegah tindakan yang merugikan keberlanjutan dan keberlangsungan sejarah serta informasi bangsa,” ujar Ana, Jumat, 1 Desember 2023.
Ana juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam melindungi arsip negara. Dengan kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan kelestarian arsip negara dapat terjaga dengan baik.
Keberadaan arsip negara sebagai warisan sejarah dan sumber pengetahuan perlu diperlakukan dengan penuh tanggung jawab dan diawasi bersama agar manfaatnya dapat dinikmati oleh generasi sekarang dan yang akan datang.
Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan