Kutai Timur
BNK Kutim bnn Badan Narkotika Nasional Badan Narkotika Kabupaten Prokompi Kutim 
BNK Kutim Diusulkan Jadi BNN Status Instansi Vertikal
SELASAR.CO, Sangatta - Pemberantasan penyalagunaan narkotika menjadi perhatian besar Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) hingga hari ini. Hal tersebut ditunjukan dengan disampaikannya rencana usulan Badan Narkotika Kabupaten (BNK) menjadi instansi vertikal Badan Narkotika Nasional (BNN) Kutim.
Progresnyq, Wakil Bupati Kasmidi Bulang didampingi Kepala Pelaksana Harian BNK Kutim Sarwono Hidayat dan beberapa perwakilan BNN Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) beserta rombongan menyampaikan proposal pengusulan tersebut ke BNN RI di Jakarta, beberapa waktu lalu, Kamis (19/01/2024).
Dalam paparannya Wakil Bupati Kasmidi Bulang selaku Ketua BNK Kutim menjelaskan bahwa saat ini gedung BNK sudah terbangun. Dengan status tanah telah sertifikat atas nama BNN RI. Kemudian Pemkab Kutim juga memberikan anggaran kurang lebih Rp 1,5 miliar per tahun.
"Luas tanah yang disertifikatkan 2 hektare. Selain bangunan yang sudah jadi, juga masih dilakukan pematangan lahan. Peralatan penunjang meubeler sedang dilaksanakan," jelasnya.
Berita Terkait
Ditambahkannya, di lokasi tersebut juga akan dibangun rumah dinas, ruang tahanan dan klinik bagi pecanndu. Melanjutkan penjelasannya, Kasmidi menyebut Kutim menjadi jalur utama distribusi narkoba di Kaltim. Untuk itu BNK Kutim terus melakukan koordinasi dengan wilayah lainnya seperti Bontang, aparat hukum terkait, juga bekerja sama dengan aparat desa guna memaksimalkan upaya memerangi narkoba.
"Kita targetnya (Kutim) zero narkoba," tegas Kasmidi.
Selanjutnya Kasmidi juga menyampaikan beberapa program BNK Kutim dalam menekan angka penyalahgunaan narkoba. Mulai dari program sosialisasi bahaya penyalahgunaan narkoba di sekolah-sekolah, serta lainnya. Sebagai bentuk upaya pencegahan penyalahgunaan sejak dini.
Sebelumnya, Kepala Biro SDM Aparatur dan Organisasi BNN RI Brigjen Pol Zainal Muttaqien menjelaskan bahwa untuk memenuhi perubahan status tersebut ada beberapa aspek yang dinilai. Diantaranya unsur pokok dan penunjang. Sesuai dengan Peraturan BNN RI Nomor 6 tahun 2021 tentang Kriteria Pembentukan Instansi Vertikal. Disebutkan unsur pokok terdiri dari kondisi wilayah, tingkat kejahatan, fasilitasi pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), potensi pariwisata dan hiburan. Kemudian ekonomi, tingkat penyalahgunaan serta tingkat kriminal lainnya. Sedangkan unsur penunjang diantaranya, status tanah dan gedung, hibah anggaran, SDM, kendaraan dinas, hingga peralatan kantor.
"Masing - masing unsur ada bobotnya. Seperti kondisi wilayah 15 poin, angka kriminal 15, potensi pariwisata 10, P4GN 10 poin, tanah dan bangunan 15 poin, SDM juga 10. Ini yang harus diperhatikan," ujar mantan Kepala BNN Provinsi Bangka Belitung tersebut.
Zainal juga menyarankan agar Pemkab Kutim tidak hanya membangun kebutuhan fisik tetapi juga non fisik. Diantaranya dengan Integrasi Kurikulum Anti Narkotika (IKAN) di sekolah. Hal itu penting untuk mengajarkan sejak dini kepada anak-anak tentang bahaya penyalahgunaan narkotika. Sebab, katanya, narkotika itu memiliki daya rusak paling besar.
"Seluruh elemen bangsa bisa rusak karena narkotika," tegas Zainal.
Secara umum, Zainal menyatakan BNN RI siap membantu mewujudkan pembentukan BNK Kutim menjadi instansi vertikal, yaitu BNN Kutim. Dia pun menegaskan bahwa unsur pimpinan dan seluruh staf BNN RI siap membantu itikad baik dari Pemkab Kutim.
Penulis: Bonar
Editor: Awan