Kutai Timur

Temuan DPRD Kutim Temuan DPRD DPRD Kutim PT BMA Kebun Sawit Hak Guna Usaha  PT Bumi Mas Agro 

Ini Temuan DPRD Kutim Terkait Dugaan PT BMA Tanam Sawit di Luar HGU dan Dekat Pantai



SELASAR.CO, Sangatta - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) menemukan dugaan pelanggaran Hak Guna Usaha (HGU) oleh PT Bumi Mas Agro (BMA). Hal ini diketahui setelah DPRD Kutim melakukan peninjauan langsung ke lokasi perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut pada Rabu, (24/1/2024).

Peninjauan lapangan dipimpin oleh Anggota Komisi B DPRD Kutim, Faizal Rachman, serta melibatkan berbagai instansi, seperti Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang, Perkebunan, dan Bantuan Teknis dari BPN Kutai Timur.

Dalam peninjauan tersebut, DPRD Kutim beserta tim menemukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT BMA. Pasalnya, ditemukan beberapa pohon sawit yang diduga ditanam di luar batas HGU perusahaan, berdasarkan Keputusan Bupati Kutai Timur Nomor: 525.26/K.853/HK/XU/2017 lalu.

"Kalau diliat penampakannya sih dari batas patok ini kesana, harusnya clean tapi ini kan di tanami, kalau di liat umur pohon ini kurang lebih sudah berusia 7-8 tahun, jadi kita akan overlay dulu lalu kita simpulkan," kata Faizal Rachman kepada sejumlah awak media.

Selain itu, menurut Faizal Rachman, dalam mediasi singkat yang dilakukan pihaknya di Kantor Desa Marukangan, pihak manajemen PT. BMA sempat menyampaikan bahwa keterlanjuran menanam di luar HGU terjadi pada saat masa kepengurusan manajemen lama. Akan tetapi, pihaknya kini tengah menyiapkan segala prosedur untuk memperbaiki hal tersebut.

"Berarti benar ada tanaman sawit ditanam di luar HGU, cuman luasannya berapa itu yang belum kita tau, makanya hari ini kita akan cek langsung," ungkapnya.

Lebih lanjut, dalam pantauan itu, DPRD Kutim beserta tim, tidak hanya menemukan dugaan adanya penanaman sawit di luar HGU, melainkan juga menemukan adanya penanaman sawit yang terbilang dekat dengan bibir pantai Desa Marukangan.

"Kita juga menemukan adanya penanaman sawit yang cukup dekat dengan bibir pantai, ini juga harus kita perhatikan," kata Faizal Rachman.

Sementara itu, Imam Budiono, Jafung Analis Kebijakan Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kabupaten Kutim, menyampaikan bahwa atas temuan itu pihaknya telah mengambil langkah-langkah teknis dalam mengumpulkan bahan guna pembahasan lebih lanjut di DPRD nantinya.

"Kami sudah ambil foto udara, nanti kita akan overlay kan, kita sesuaikan aktual di lapangan sama hasilnya nanti, kita berharap semua dapat terselesaikan dengan baik," tuturnya.

Sementara itu, Syamsuri, ketua kelompok tani Marukangan Bermartabat, menyampaikan bahwa dirinya dan beberapa kelompok tani lainnya pada tahun lalu pernah melaporkan masalah ini, bahkan telah keluar hasil laporan pemantauan oleh instansi terkait dalam hal ini Dinas Pertanahan Kutai Timur.

"Data yang tertera pada laporan hasil penelitian dokumen dan identifikasi lapangan tersebut menyebutkan bahwa permasalahan tanah antara kelompok tani Rawa Indah, Terake Indah, Marukangan Bermartabat dan Saudara Sainuddin (Sanong) Pemilik Sarang Burung Walet dengan PT. BMA tahun 2023, mencatatat klaim lahan yang berada di luar HGU PT.BMA jika ditotal mencapai kurang lebih 61 hektar," kata Syamsuri.

"Untuk itu kami meminta Pak Faizal untuk menjalankan tugas dan fungsi pengawasannya untuk segera menyelesakan permasalahan tersebut," pintanya.

Sekadar diketahui, dalam kunjungan ini juga dihadiri oleh pihak manajemen PT. BMA, namun mereka menolak untuk memberikan keterangan lebih lanjut kepada wartawan dengan alasan pada pertemuan ini pihaknya hanya melakukan pendampingan saja.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya