Kutai Timur

Lelang Barang Milik Daerah  Lelang Barang  pemkab kutim Prokompi Kutim 

Pemkab Kutim Sukses Laksanakan Lelang Barang Milik Daerah



SELASAR.CO, Sangatta - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kembali melaksanakan lelang barang milik daerah pada 3 Mei 2024 lalu. Lelang dilaksanakan di Kantor BPKAD Kutim, Komplek Pusat Perkantoran Pemkab Kutim di Bukit Pelangi. Lelang ini dilakukan melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bontang, dengan tujuan mengoptimalkan penggunaan aset daerah yang tidak lagi digunakan serta meningkatkan pendapatan daerah.

Lelang tersebut didasarkan pada Surat Bupati Kutai Timur nomor B.000.2.3.2/0495/BPKAD.BMD tertanggal 19 Maret 2024 tentang persetujuan dan penetapan nilai limit penjualan barang milik daerah, serta surat dari Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Timur nomor B.000.2.3.2/0639/BPKAD.BMD tertanggal 2 April 2024 tentang permohonan penjualan barang milik daerah secara terbuka. Selain itu, pelaksanaan lelang juga mengacu pada surat dari Kepala KPKNL Bontang nomor S.158/KNL.1304/2024 tertanggal 24 April 2024 tentang penetapan pelaksanaan lelang.

Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKAD Kutim Abdul Rahman, sekaligus Pejabat Penjual, menjelaskan bahwa barang-barang yang dilelang meliputi 10 unit kendaraan roda empat, 3 unit kendaraan roda dua, 2 paket barang inventaris kantor, serta 4 paket limbah besi padat yang terdiri dari eks-kendaraan roda empat, roda dua, roda enam, dan roda tiga. Dari keseluruhan barang yang dilelang, terdapat 3 unit yang tidak terjual, yaitu 2 unit kendaraan roda empat dan 1 unit kendaraan roda dua.

"Pemerintah Kabupaten Kutai Timur telah melaksanakan lima kali lelang barang milik daerah dari tahun 2022 hingga 2024. Total pemasukan yang diperoleh dari lelang ini mencapai Rp2.156.375.000" ujar Abdul Rahman.

Ia juga menambahkan bahwa tidak hanya kendaraan dan barang inventaris kantor, pada 2024 ini pemerintah daerah juga melakukan penjualan langsung material hasil bongkaran gedung kantor dengan total pendapatan sebesar Rp7.725.000.

Adapun rincian pemasukan dari setiap pelaksanaan lelang adalah sebagai berikut:

  • Lelang pertama pada 2 Maret 2022 menghasilkan Rp469.283.000.
  • Lelang kedua pada 14 Februari 2023 menghasilkan Rp914.800.000.
  • Lelang ketiga pada 13 Desember 2023 menghasilkan Rp89.857.000.
  • Lelang keempat pada 27 Februari 2024 menghasilkan Rp95.356.000.
  • Lelang kelima pada 3 Mei 2024 menghasilkan Rp579.354.000.

Pemindahtanganan barang dengan cara penjualan ini merupakan dasar penghapusan barang milik daerah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2026 dan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Seluruh tahapan dan administrasi telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Penjualan barang milik daerah dilaksanakan dengan pertimbangan untuk optimalisasi penggunaan barang yang berlebih atau tidak digunakan lagi, serta secara ekonomis lebih menguntungkan bagi daerah. Selain itu, hal ini juga sebagai bentuk pertanggungjawaban agar barang-barang tidak dikuasai oleh pihak yang tidak berhak," tegas Abdul Rahman.

Dalam waktu dekat, Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah pada BPKAD Kutim akan kembali melaksanakan lelang barang milik daerah. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari permohonan pemindahtanganan yang diajukan oleh Perangkat Daerah (PD). Diharapkan, PD yang menggunakan barang segera mengajukan permohonan pemindahtanganan agar barang-barang yang tidak lagi digunakan dapat dihapus dari daftar inventaris, sehingga risiko kehilangan barang dapat diminimalisir. (kopi3)

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya