Kutai Timur
DPRD Kutim 
DPRD Kutim Terbuka untuk Menampung Aspirasi Masyarakat, Bahkan dari Luar Dapil
SELASAR.CO, Sangatta - Ketua Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD Kutim, Yan, menegaskan bahwa sebagai anggota legislatif, mereka berkewajiban untuk menyerap seluruh aspirasi yang datang dari masyarakat, terutama dari konstituen mereka.
"Menyerap aspirasi masyarakat adalah skala prioritas yang harus kami perjuangkan. Dalam tugas kami sebagai anggota legislatif, kami juga berkewajiban untuk turun Reses di wilayah masyarakat yang kami wakili," ujarnya.
Yan menceritakan bahwa meskipun ia masih aktif melaksanakan kunjungan Reses, ia juga merasa senang jika ada masyarakat yang berkunjung ke ruang kerjanya di gedung DPRD untuk berdiskusi atau menyampaikan aspirasi.
"Sampai sekarang saya masih menerima banyak proposal. Entah masyarakat dari mana yang mungkin kenal sama saya, dan kita tidak mungkin bertanya, 'kamu bukan dari Dapil saya'. Itu kan tidak mungkin dan tidak boleh. Jika bisa diakomodir ya kita masukkan, tergantung Bappeda yang menentukan, ini program bisa masuk atau tidak," jelasnya.
Berita Terkait
Menurutnya, setiap anggota legislatif berkewajiban untuk menampung seluruh aspirasi yang datang dari masyarakat, meskipun tidak berasal dari konstituennya. Sebagai anggota DPRD, mereka memiliki tanggung jawab untuk mendahulukan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan.
"Kita juga tidak mau ambil risiko. Kok anggota dewan nolak kita ya, padahal mereka kan wakil rakyat. Itu yang kita tidak mau, dan ini menjadi bagian dari pelayanan kita kepada masyarakat," pungkasnya.
Penulis: Bonar
Editor: Awan