Kutai Timur

DPRD Kutim 

Fraksi AKB Dukung Raperda Ketertiban Umum



SELASAR.CO, Sangatta - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna ke-23 Masa Sidang II tahun 2023-2024 pada hari ini. Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kutim Joni ini membahas tentang penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi dalam DPRD Kabupaten Kutai Timur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketertiban Umum.

Rapat tersebut dihadiri oleh 21 Anggota DPRD Kutim serta Asisten 1 Sekkab Kutim, Poniso Suryo Renggono.

Fraksi Amanat Keadilan Berkarya (AKB) dalam rapat tersebut menyampaikan pandangannya melalui Leni Angriani. Leni menyampaikan bahwa penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman, dan perlindungan masyarakat merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan setiap warga negara. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Lebih lanjut, Leni Angriani menekankan bahwa ketertiban umum merupakan perwujudan dari hak azasi manusia yang patut dijaga dan diatur dengan sebaik-baiknya. "Pemerintah Daerah memiliki kewenangan dalam urusan pemerintahan di bidang ketertiban umum, ketentraman, dan perlindungan masyarakat," ujar Leni.

Oleh karena itu, Fraksi AKB memandang bahwa Raperda tentang Ketertiban Umum yang diusulkan oleh pemerintah Kabupaten Kutai Timur sangatlah penting dalam upaya memelihara ketertiban dari berbagai ancaman perilaku negatif yang dapat terjadi dan berkembang di masyarakat.

Menutup pandangannya, Fraksi AKB menyatakan dukungannya terhadap Raperda ini dan mendorong agar pembahasannya dapat dilanjutkan melalui pembentukan panitia khusus.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya