Kutai Timur
Warga di Bantaran Sungai DPRD Kutim 
DPRD Sebut Jika Ada Relokasi, Rumah Warga di Bantaran Sungai Akan Sulit Dapat Kompensasi
SELASAR.CO, Sangatta - Ratusan rumah warga yang bermukim di jalur hijau atau bantaran Sungai Sangatta kemungkinan tidak akan menerima kompensasi atau ganti rugi jika dilakukan relokasi pemukiman nantinya. Hal ini dikarenakan mereka tinggal di daerah terlarang menurut peraturan pemerintah. Demikian diungkapkan anggota DPRD Kutai Timur, Jimmy.
"Warga yang bermukim di jalur hijau, bantaran Sungai Sangatta tidak akan mendapatkan kompensasi atau ganti rugi seperti halnya pembebasan lahan untuk pembangunan. Pasalnya, mereka tinggal di lokasi terlarang,” Kata Jimmy kepada sejumlah awak media belum lama ini
Meskipun demikian, Jimmy menegaskan bahwa pemerintah akan mencari solusi untuk memindahkan sekitar ratusan rumah di lokasi jalur hijau tersebut.
"Kerugian mereka adalah tidak bisa mendapatkan ganti rugi karena sesuai aturan, lokasi pemukiman mereka masuk jalur hijau yang terlarang. Daerah terlarang itu 100 meter dari bibir sungai. Mereka tidak bisa diganti rugi, hanya direlokasi," ujarnya.
Berita Terkait
Karena daerah tersebut terlarang, maka mereka dilarang membangun rumah permanen di lokasi tersebut. Sementara, 100 rumah dari 900 rumah terdata terdampak banjir dua tahun lalu masih bisa mendapatkan kompensasi, meskipun nantinya mereka juga akan direlokasi.
"Jika direlokasi, Negara yang akan menyiapkan lokasi dan bangunannya. Pemerintah harus memastikan tempat relokasi bebas banjir," kata Jimmy.
Penulis: Bonar
Editor: Awan