Utama
KPK periksa pengusahaan kaltim kpk periksa pengusaha batubara kpk kaltim KPK Samarinda 
KPK Panggil Said Amin Hari Ini Terkait Kasus Rita Widyasari
SELASAR.CO, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Komisaris PT Core Energy Resource, Said Amin pada hari ini, Senin (10/6/2024).
Pengusaha batu bara itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi berupa penerimaan uang per metric ton batu bara dari perusahaan di Kabupaten Kutai Kartanegara.
"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi gratifikasi," kata Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Pemeriksaan Said Amin berkaitan dengan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Berita Terkait
Sebelumnya, tim penyidik KPK menggeledah rumah dari pengusaha Said Amin pada Kamis 6 Juni 2024. Tim penyidik mengamankan belasan mobil dari penggeledahan tersebut. Penggeledahan ini pun dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat dikonfirmasi lewat pesan singkat.
“Iya (KPK telah melakukan penggeledahan). Ada belasan mobil yang disita," jawab Alexander.
Sebagai informasi, dalam perkara ini KPK sudah menyita ratusan kendaraan berupa mobil dan motor. Ratusan kendaran itu terdiri dari mobil mewah, seperti Lamborghini, McLaren, BMW, Hummer, Mercedes Benz dan lain-lain.
Selain itu, KPK dikabarkan juga telah menyita 536 dokumen, lima bidang tanah, barang elektronik, 30 jam tangan mewah, dan uang tunai sejumlah Rp8,7 miliar.
Rita diketahui bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 16 Januari 2018. Rita dan Khairudin diduga mencuci uang dari hasil tindak pidana gratifikasi dalam sejumlah proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sebesar Rp436 miliar.
Mereka disinyalir membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi tersebut untuk membeli kendaraan yang menggunakan nama orang lain, tanah, uang tunai, maupun dalam bentuk lainnya.
Rita kini mendekam di Lapas Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018. Ia terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.
Penulis: Redaksi Selasar
Editor: Awan