Utama

donna tersangka kpk awang tersangka kpk kpk korupsi kaltim korupsi kaltim kpk kaltim 

Donna Faroek Jadi Tersangka, KPK Tegaskan Tidak Berpolitik



Dayang Donna dan Awang Faroek Ishak. (IST)
Dayang Donna dan Awang Faroek Ishak. (IST)

SELASAR.CO, Jakarta - Ketua Kadin Kaltim Dayang Donna Walfiaries Tania yang saat ini tercatat sedang berkompetisi di Pilkada PPU, dipastikan telah berstatus sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sedangkan 2 tersangka lainnya adalah mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak dan Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim atas nama Rudy Ong Chandra. Dayang Donna adalah putri dari Awang Faroek. KPK menegaskan proses hukum tak beririsan dengan urusan politik.

"KPK tidak berpolitik. Saya ulangi, KPK tidak berpolitik," ujar Tessa Mahardika Sugiarto selaku juru bicara KPK kepada wartawan, Selasa (15/10/2024).

Tessa juga menegaskan bahwa perkara yang menjerat 3 orang ini sudah berjalan sebelum urusan pilkada dan tidak ada kaitannya dengan pilkada.

"Kalau terkesan bahwa tindakan mentersangkakan seseorang itu merupakan tindakan politik itu memang tidak bisa dihindari. Yang bisa KPK lakukan hanya melakukan proses penyelidikan dan penyidikan sesuai aturan hukum yang berlaku dan sesuai rencana penyelidikan maupun penyidikan yang sudah dibuat," tambah Tessa.

Sementara terkait status tersangka yang saat ini menjadi calon kepala daerah, Tessa menyebut KPK tidak akan masuk ke ranah politik.

"Jadi, untuk masyarakat di daerah yang saat ini calonnya ditersangkakan oleh KPK, KPK hanya bisa mengimbau untuk silakan calon yang menurut saudara terbaik untuk menjadi kepala daerah di tempat saudara. Jadi, KPK tidak akan masuk di ranah politik, kita hanya bisa mengimbau, silakan mengambil informasi sebanyak-banyaknya, silakan mengambil data sebanyak-banyaknya, dan pilihlah calon saudara yang memang untuk saudara itu adalah yang terbaik," kata Tessa.

Sebagai informasi, perkara ini muncul ke publik saat KPK melakukan penggeledahan di rumah Awang Faroek. Belakangan terungkap jika KPK sudah memulai penyidikan sejak 19 September 2024 dengan menetapkan 3 tersangka di atas.

Ketiga tersangka itu juga sudah dicegah ke luar negeri melalui permintaan KPK ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi. Namun KPK sejauh ini belum menjelaskan secara rinci duduk perkara korupsi yang disangkakan pada ketiganya.

"Akan disampaikan secara resmi oleh KPK bila semua kegiatannya telah selesai," kata Tessa.

Penulis: Redaksi Selasar
Editor: Awan

Berita Lainnya