Hukrim
kpk kaltim korupsi pemprov kaltim afi tersangka korupsi kpk geledah esdm esdm kpk 
KPK: AFI, DDWT, dan ROC Tersangka Korupsi di Kaltim
SELASAR.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi di Kalimantan Timur. Ketiga tersangka tersebut berinisial AFI, DDWT, dan ROC.
“Per tanggal 19 September 2024, KPK telah memulai penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara ini dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (26/9/2024).
Tessa menambahkan bahwa penyidikan masih berlangsung, sehingga belum bisa memberikan informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus tersebut. Namun, KPK telah mengeluarkan surat pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap ketiga tersangka.
“KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga warga negara Indonesia, yaitu AFI, DDWT, dan ROC,” jelas Tessa.
Pencegahan ini dilakukan karena keterangan dari para tersangka dibutuhkan dalam proses penyidikan. Mereka dicegah bepergian selama enam bulan.
“Saat ini, keberadaan mereka di Indonesia sangat diperlukan untuk proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” tambah Tessa.
Sebelumnya, KPK juga melakukan penggeledahan di rumah mantan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak, pada Selasa, 24 September 2024.
“Penyidik sedang melakukan penggeledahan di Provinsi Kalimantan Timur,” kata Tessa kepada wartawan, Selasa (24/9/2024).
Namun, Tessa belum bisa menjelaskan secara rinci terkait dugaan kasus korupsi yang sedang diselidiki. Hasil penggeledahan akan disampaikan setelah seluruh proses selesai.
“Akan disampaikan secara resmi oleh KPK bila semua kegiatan telah selesai,” tutupnya.
Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan