Hukrim

Korupsi Izin pertambangan di kaltim korupsi sektor sda kaltim saksi kaltim SDA Kaltim korupsi kaltim 

Sektor SDA Jadi “Lahan Basah” Korupsi Kepala Daerah di Kaltim



Ilustrasi kawasan pertambangan di kaltim. (IST)
Ilustrasi kawasan pertambangan di kaltim. (IST)

SELASAR.CO, Samarinda - Penetapan tersangka Gubernur Kaltim II Periode 2008-2013 dan 2013-2018, AFI, sebagai tersangka dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kalimantan Timur kembali mengonfirmasi bahwa pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) Kaltim selama ini lekat dengan korupsi.

Hal ini disampaikan oleh Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah. Menurutnya, kerentanan korupsi di sektor SDA dan lingkungan mengakibatkan eksploitasi SDA yg serampangan dan akhirnya membawa dampak buruk bagi individu, masyarakat, juga lingkungan.

“Izin yang pada awalnya dimaksudkan sebagai instrumen untuk mengontrol pemanfaatan SDA justru menjadi barang dagangan para pemangku kewenangan,” ujar Herdiansyah.

Pria yang juga akrab dipanggil Castro ini juga menyebut bahwa tipologi korupsi SDA melibatkan aktor-aktor yang berkepentingan, hingga melakukan berbagai cara untuk bisa melanggengkan eksploitasi SDA.

Menanggapi hal itu, SAKSI FH Unmul memberikan catatan. Korupsi terkait izin tambang yang melibatkan mantan Gubernur Kaltim menambah daftar panjang korupsi SDA di Kaltim.

“SDA menjadi ‘lahan basah’ kepala daerah untuk melakukan korupsi melalui berbagai cara. Mulai dari penyalahgunaan kewenangan, suap, hingga gratifikasi,” terangnya.

Untuk itu pihaknya meminta penegakan hukum yang dilakukan terhadap kasus korupsi ini harus dilakukan dengan transparan. KPK harus mengusut tuntas siapapun yang terlibat dalam kasus korupsi ini.

“Di sisi lain, SAKSI menyayangkan KPK baru melakukan penyidikan terhadap kasus ini mengingat korupsi terjadi pada saat yang bersangkutan masih menjabat sebagai Gubernur Kaltim. KPK harus mengusut semua kepala daerah lain yang pernah menjabat pada saat kewenangan pemberian ijin tambang masih menjadi kewenangan daerah,” pungkasnya.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya