Utama

Lembaga Survei Indonesia Korupsi SDA Korupsi di Kaltim SDA Kaltim 

LSI: Kaltim Jadi Daerah dengan Korupsi SDA Tertinggi



Ilustrasi
Ilustrasi

SELASAR.CO, Samarinda - Provinsi Kalimantan Timur saat ini masih sangat bergantung pada hasil Sumber Daya Alam (SDA), mulai dari sektor pertanian hingga pertambangan. Namun pengawasan otoritas terkait terhadap potensi korupsi SDA Kaltim nampaknya masih kecil di mata masyarakat. Hal ini dapat terlihat dari hasil survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) tentang persepsi korupsi dan penyebaran korupsi di sektor SDA.

Dalam survei ini sampel basis nasional yang digunakan sebanyak 1.200 responden, dan dilakukan tambahan sample di empat provinsi berdasarkan Dana Bagi Hasil (DBH) yakni Sumatera Selatan, Jawa Tengah, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Utara masing-masing menjadi 400 responden. Responden dipilih secara acak dari kumpulan sampel acak survei tatap muka langsung yang dilakukan Lembaga Survei Indonesia pada rentang Maret 2018 hingga Juni 2021.

Dari hasil survei yang dipublikasikan pada Minggu, 8 Agustus 2021 kemarin, menyebutkan bahwa persepsi penyebaran korupsi baik di bidang perkebunan, perikanan, pertambangan, impor sampah, dan bidang penangkapan/ekspor margasatwa lebih luas/sangat luas terjadi di provinsi Kalimantan Timur, dibandingkan daerah lain seperti Sumatera Selatan, Jawa Tengah dan Sulawesi Utara.

“Jadi Kaltim yang memiliki SDA tinggi dan kasus-kasus terpidana korupsi lebih tinggi daripada yang lain memiliki persepsi bahwa korupsi itu meluas/luas juga tinggi daripada wilayah lain,” ujar Direktur Eksekutif LSI, Djayadi Hanan dalam rilisnya.

Dalam survei LSI terkait penyebaran korupsi di beberapa bidang menurut wilayah baik itu sektor yang dikelola asing maupun perusahaan nasiona, persepsi masyarakat yang memiliki SDA tinggi cenderung menganggap persepsi korupsi meluas. Seperti pada sektor Pertambangan (emas, tembaga, batubara, pasir, batu) yang dikelola oleh penambang berskala kecil menempatkan Kaltim dengan persepsi penyebaran korupsi tertinggi dengan 67 persen, kemudian Sumatera Selatan 40 persen, Sulawesi Utara 33 persen, dan Jawa Tengah 27 persen.

“Sekitar 36% publik nasional menilai sangat luas/luas penyebaran korupsi di pertambangan (emas, tembaga, batubara, pasir, batu) yang dikelola oleh penambang berskala kecil. Di antara keempat wilayah, publik di Kalimantan Timur paling banyak menilai sangat luas/luas,” tulis LSI dalam rilisnya.

Tidak hanya pada perusahaan tambang berskala kecil, namun persepsi penyebaran korupsi juga terjadi secara luas pada Pertambangan (emas, tembaga, batubara, pasir, batu) yang dikelola oleh BUMN/BUMD. Dalam rilisnya LSI menuliskan bahwa persepsi penyebaran korupsi di sektor ini Kaltim dengan 73 persen, Sumatera Selatan 46 persen, Jawa Tengah 39 persen dan Sulawesi Utara 38 persen.

“Sekitar 45% publik nasional menilai sangat luas/luas penyebaran korupsi di Pertambangan (emas, tembaga, batubara, pasir, batu) yang dikelola oleh BUMN/BUMD. Di antara keempat wilayah, publik di Kalimantan Timur paling banyak menilai sangat luas/luas,” terangnya.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya