Utama
Tambang batu bara tambang ilegal Tambang Ilegal di Kaltim Lembaga Survei Indonesia Batu Bara Ilegal Isran Noor 
Sebut Pertambangan Maju, Isran: Jalan Seperti Lautan Pasifik Dilalui Batu Bara Ilegal
SELASAR.CO, Samarinda - Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor mengaku tak berwenang melakukan pengawasan terhadap aktivitas tambang yang ada di daerahnya. Ia beralasan, semua pengaturan pertambangan, mulai dari kewenangan perizinan hingga pengawasan kini telah ditarik ke pemerintah pusat. Hal ini disampaikan Gubernur Isran saat menjadi salah satu narasumber, dalam rilis persepsi publik atas pengelolaan dan potensi korupsi sektor SDA yang digelar oleh Lembaga Survei Indonesia (LSI).
Dikatakan gubernur bahwa selama ini pengelolaan sumber daya alam di Kaltim, baik yang terbarukan atau tidak terbarukan berjalan dengan cara-cara yang sesuai dengan kaidah lingkungan. Namun berbeda halnya dengan aktivitas tambang ilegal.
“Setahu saya seperti itu kalau dia mendapatkan izin apakah itu BUMN, BUMD, Swasta dan perusahaan asing. Kalau dia melakukan usaha-usaha yang ilegal atau tidak ada izin, itu yang merusak lingkungan yang saya lihat,” ujar Isran Noor pada Minggu, 8 Agustus 2021 kemarin.
Isran menambahkan bahwa maraknya aktivitas tambang ilegal saat ini, terkait dengan harga jual emas hitam tersebut sedang berada di posisi tertingginya dalam 11 tahun terakhir. “Kewenangan perizinannya ditarik ke Jakarta atas UUD nomor 3 tahun 2020. Jadi maju pertambangan, jalan negara, provinsi, kabupaten seperti lautan pasifik saja itu karena dilalui batu bara yang ilegal,” tegas Isran.
Berita Terkait
Pemerintah daerah ia sebut kesulitan dalam menindak aksi-aksi tambang ilegal yang ditemukan di lapangan. “Ketika unsur manajemen pengelolaan tambang ini ditarik ke Jakarta, tapi tidak ada catatan bagaimana peran daerah untuk mengawasi. Hampir tidak ada payung hukumnya bagi pemerintah daerah, maka daerah tidak bisa melakukan pengawasan itu,” pungkasnya.
Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan