Kutai Timur

DPRD Kutim 

Mediasi Gagal, 6 Karyawan PT Anugerah Energitama Mengaku Di-PHK Tanpa Alasan Jelas dan Tak Diberi Kompensasi Layak



SELASAR.CO, Sangatta - Rapat mediasi yang diadakan di ruang panel kantor DPRD Kutim pada Senin (1/7/2024) untuk menyelesaikan perselisihan antara PT Anugerah Energitama dan 6 karyawannya yang di-PHK tidak membuahkan hasil.

Kedua belah pihak masih belum mencapai kata sepakat. Perusahaan bersikukuh bahwa 6 karyawan tersebut tidak di-PHK, melainkan kontrak mereka sebagai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) telah berakhir dan telah diberikan kompensasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Sebenarnya tidak di PHK melainkan PKWT sudah berakhir, kontraknya selesai PKWT berakhir dan kami berikan kompensasi sesuai sesuai dengan ketentuan 35 tahun 2001 itu," ujar Azis Mustofa Amin selaku HRD PT Anugrah Energitama.

Di sisi lain, 6 karyawan tersebut tetap mengklaim bahwa perusahaan menyatakan mereka di-PHK tanpa alasan yang jelas dan tidak diberikan kompensasi yang layak.

Ketua Komisi D DPRD Kutim, Yan, menjelaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan hubungan industrial antara perusahaan dan karyawan. Peran mereka hanya sebagai fasilitator mediasi dan mendorong penyelesaian masalah.

"Kita tidak memiliki wewenang tentang untuk memutuskan hubungan industrial dengan perusahaan karena ini mutlak industrial dari satu pihak ini dianggap PHK dan diberi pesangon tapi di pihak perusahaan menyatakan bahwa ini PKWT berakhir tidak harus diberi pesangon, Jika keduanya kalau keduanya berpegang pasal-pasal disebut maka kita akan serahkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) mereka tidak mencapai kata sepakat terkait ini," jelas Yan.

Lebih lanjut, Yan menambahkan bahwa Disnaker Kutim telah melihat indikasi pelanggaran hukum oleh perusahaan karena mempekerjakan karyawan selama 9 tahun tanpa mengangkat mereka menjadi karyawan tetap.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutim, Roma Malau, menekankan pentingnya mencapai solusi win-win bagi kedua belah pihak, tanpa memihak salah satu pihak.

"Oleh karena itu kami mencari win-win solusi kami tidak memihak si A, si B oleh karena itu, semuanya kita usahakan menjadi yang terbaik buat Kutim ini dan juga nanti solusinya mudah-mudahan kedua belah pihak atau antara perusahaan dengan tenaga kerja ini dapat tercapai kami memberikan waktu seminggu untuk hasil tuntas," pungkas Roma Malau.

Disnakertrans memberikan waktu satu minggu kepada kedua belah pihak untuk menyelesaikan masalah ini. Jika tidak tercapai kesepakatan, maka kasus ini akan dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya