Kutai Timur

DPRD Kutim 

Wakil Ketua DPRD Kutim Tegaskan Kampung Sidrap Bagian dari Kutim



SELASAR.CO, Sangatta - Wakil Ketua II DPRD Kutai Timur, Arfan, dengan tegas menyatakan bahwa Kampung Sidrap merupakan bagian dari wilayah Kabupaten Kutai Timur. Pernyataan ini muncul sebagai respons atas upaya Pemerintah Kota Bontang untuk memperluas wilayahnya dengan memasukkan Kampung Sidrap.

Politisi Nasdem tersebut menjelaskan bahwa baik Pemerintah Kabupaten Kutim maupun DPRD Kutim telah sepakat untuk mempertahankan Kampung Sidrap sebagai bagian dari wilayah Kutim. Hal ini juga didukung oleh Permendagri Nomor 25 Tahun 2005 tentang Tapal Batas Kampung Sidrap serta Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutim dan Kota Bontang.

"DPRD sudah jelas, kami sepakat di Paripurna bahwa Kampung Sidrap masuk ke Kutim. Jika persoalan ini bergulir di MK, itu hak Pemkot Bontang. Namun, pada prinsipnya, DPRD dan Pemkab Kutim sepakat mempertahankan Kampung Sidrap," tegas Arfan kepada sejumlah awak media

Selain itu, Arfan juga meminta Pemkab Kutim untuk segera membangun fasilitas di Kampung Sidrap agar masyarakat dapat merasakan manfaat dari pembangunan infrastruktur yang dilakukan oleh Pemkab Kutim.

"Pemkab Kutim harus memperhatikan fasilitas di Kampung Sidrap agar masyarakat merasa diperhatikan dan enggan pisah dengan Kutim," ujarnya.

"Meskipun secara jarak dekat dengan Bontang, secara wilayah, itu daerah Kutai Timur. Kami harapkan perhatian Pemerintah terhadap masyarakat Kampung Sidrap," pungkasnya.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya