Kutai Timur

DPRD Kutim 

DPRD Dan Pemkab Kutim Sepakati KUA-PPAS APBD Perubahan 2024 Rp 14,797 Triliun



SELASAR.CO, Sangatta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), Joni, bersama Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, pada Senin (12/8/2024), resmi menyepakati Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2024 dengan total anggaran mencapai Rp 14,797 triliun.

Kesepakatan ini dicapai dalam Rapat Paripurna ke-33 Masa Sidang III DPRD Kutim, yang beragendakan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Kutim dan DPRD Kutim mengenai Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024.

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kutim Joni, didampingi Wakil Ketua I DPRD Asti Mazar, Wakil Ketua II DPRD Kutim Arfan, serta dihadiri oleh 33 anggota DPRD Kutim lainnya. Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman dan sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga turut hadir dalam rapat tersebut.

Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kutim, Juliansyah, menjelaskan bahwa pendapatan daerah disepakati sebesar Rp 13,063 triliun, yang terdiri dari pendapatan asli daerah sebesar Rp 292,24 miliar, pendapatan transfer sebesar Rp 12,268 triliun, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 502,679 miliar. Sementara itu, belanja daerah ditetapkan sebesar Rp 14,797 triliun.

Sementara itu, Ketua DPRD Kutim Joni mengungkapkan rasa syukur dan memberikan apresiasi kepada semua pihak, terutama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kutim, atas tercapainya kesepakatan KUA-PPAS APBD-Perubahan 2024 sebesar Rp 14,797 triliun.

"Kami berharap optimalisasi pemanfaatan anggaran yang tersedia dapat benar-benar bermanfaat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kutai Timur," ujar Joni saat memimpin Rapat Paripurna ke-33.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya