Kutai Timur

APBD Kutai Timur APBD Kutim KUA-PPAS 2025 DPRD Kutim 

KUA-PPAS 2025 Disepakati, APBD Kutai Timur 2025 Diproyeksikan Rp 10,3 Triliun



SELASAR.CO, Sangatta - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) telah mencapai kesepakatan mengenai Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk tahun anggaran 2025.

Kesepakatan ini dihasilkan dalam Rapat Paripurna ke-35 yang membahas tentang penandatanganan Nota Kesepakatan antara Bupati Kutai Timur dan DPRD mengenai KUA dan PPAS untuk Tahun Anggaran 2025 pada Selasa, (13/8/2024).

Rapat tersebut menetapkan proyeksi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kutai Timur tahun 2025 sebesar Rp 10,3 triliun. Angka ini mencakup target pendapatan daerah sebesar Rp 10,387 triliun dan belanja daerah sebesar Rp 10,372 triliun, menghasilkan surplus anggaran sebesar Rp 15 miliar.

Target pendapatan daerah berasal dari pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 906,183 miliar dan dana transfer sebesar Rp 9,481 triliun.

Sekretaris Dewan (Sekwan), Juliansyah, menjelaskan bahwa penyusunan prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) yang telah disepakati bersama antara DPRD dan pemerintah daerah merupakan langkah penting dalam proses penyusunan anggaran.

"Kesepakatan ini menjadi landasan bagi penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2025," ujar Juliansyah di hadapan Anggota DPRD Kutim.

Juliansyah menambahkan bahwa rincian lengkap mengenai prioritas dan plafon anggaran sementara untuk Tahun Anggaran 2025 tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Nota Kesepakatan ini.

"Penandatanganan nota kesepakatan ini menandai langkah penting dalam perencanaan anggaran daerah yang akan mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Kutai Timur," pungkasnya.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya