Kutai Kartanegara
DPRD Kukar pelantikan anggota dprd Pelantikan Anggota DPRD Kukar Caleg Kukar 
Satu Caleg Terpilih di Kukar Tak Ikut Pelantikan Anggota DPRD, Ini Sebabnya
SELASAR.CO, Tenggarong - Para calon legislatif (caleg) terpilih di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) periode 2024-2029 resmi dilantik, pada Rabu (14/8/2024). Namun, dari 45 caleg terpilih, terdapat satu peserta yang tidak menghadiri acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan yang berlangsung di ruang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kukar tersebut.
Seorang calon anggota legislatif teraebut, yakni Nor Wahidah. Calon legislatif terpilih dari Partai Golongan Karya (Golkar) ini tidak dilantik lantaran belum menyelesaikan proses admninistrasi yang menjadi syarat, yaitu menyelesaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Bahkan, hingga terbitnya surat keputusan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) nomor : 100.1.4.2/20/B.POD.II/2024 tentang peresmian pangangkatan anggota DPRD Kukar masa jabatan tahun 2024-2029, laporan tentang harta kekayaan tersebut belum juga diserahkan.
Laporan tentang harta kekayaan yang dimiliki ini disebut wajib untuk disampaikan oleh penyelenggara negara, baik pada saat pertama kali menjabat, mutasi atau promosi maupun sudah pensiun. Laporan ini wajib disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Berita Terkait
"Kami menyerahkan proses tersebut kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar, itu kewenangan ada di KPU," pungkas Sekretaris DPRD Kukar, M Ridha Darmawan.
Sebagai informasi, pelantikan tersebut ditandai dengan pengucapan janji dan pengambilan sumpah jabatan oleh 44 calon legisllatif terpilih pada periode 2024-2029, dipimpin Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tenggaromg, Ben Ronald Situmorang. Pelantikan itu juga disaksikan langsung oleh Bupati Kukar, Edi Damansyah dan Wakil Bupati (Wabup) Kukar, Rendi Solihin serta para tamu undangan lainnya.
Penulis: Juliansyah
Editor: Awan