Politik

pilkada kaltim KPU Kaltim jadwal penetapan calon gubernur kaltim Pilkada Kaltim 2024 

KPU Kaltim akan Tetapkan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur 22 September



Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris. (selasar/yoghy)
Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris. (selasar/yoghy)

SELASAR.CO, Samarinda - Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Timur (KPU Kaltim) akan segera menetapkan para Bakal Calon (Bacalon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim. Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris, kepada media pada Rabu (11/9/2024) siang.

Menurut Fahmi, hingga saat ini, para Bacalon kepala daerah Benua Etam telah mengikuti serangkaian kegiatan, termasuk pemeriksaan kesehatan yang merupakan salah satu syarat untuk ditetapkan sebagai Calon Gubernur maupun Wakil Gubernur.

“Selain itu, ada juga sejumlah dokumen yang harus dipenuhi oleh para Bacalon, seperti dokumen Syarat Calon dan pencalonan yang akan kami verifikasi dan validasi. Proses penelitian persyaratan calon ini berlangsung dari 27 Agustus hingga 21 September mendatang,” jelas Fahmi.

Fahmi menambahkan bahwa jika terdapat hal yang perlu diperbaiki, para Bacalon akan diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan. Selain itu, KPU Kaltim juga akan meminta tanggapan dari masyarakat terkait Bacalon tersebut.

“Jika tidak ada kendala, pada 22 September mendatang, para Bacalon tersebut akan kami tetapkan secara resmi sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim 2024,” tutup Fahmi.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya