Kutai Kartanegara
DPRD Kukar 
Komisi IV DPRD Kukar Gelar RDP, Bahas Soal Kebijakan TPP Guru Pendidikan Agama
SELASAR.CO, Tenggarong - Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) soal tindaklanjut kebijakan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) kepafa guru pendidikan agama dsn pengawas yang diangkat oleh Kementerian Agama (Kemenag).
Rapat yang berlangsung di ruang Badan Musyawarah (Banmus), Pada Senin (11/11/2024), dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Kukar, Andi Faisal.
"Hasil kesimpulan dari RDP ini bukan hanya 102 orang guru agama yang akan diperjuangkan untuk diakomodir mendapatkan tambahan penghasilan. Namun, ada sebanyak 300 guru yang akan diperjuangkan," ujar Andi Faisal.
"Di tahun depan akan melalui hibah, lewat Kemenag. Jadi semuanya akan ada mekanismenya, semua data pastinya besok akan coba dirangkum atau di finalkan oleh teman-teman dari Kemenag dan Kesra, supaya ini bisa diselesaikan,” sambungnya.
Berita Terkait
Dalam hal ini, langkah solutif teknisnya lanjut Andi, memang bisa dilakukan dan diselesaikan di Kemenag, meskipun diketahui bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar memiliki Peraturan Daerah (Perda) Gerakan Etam Mengaji (Gema).
"Di akhir tahun ini kita melakukan pembahasan untuk pengesahan APBD 2025, kita akan upayakan berapapun jumlahnya,” sebutnya.
Pihaknya pun akan memperjuangkan agar para guru-guru tersebut bisa mendapatkan haknya.
"Kita duduk bersama, karena bagaimana pun ini ketika menjadi haknya guru-guru agama di Kukar, TPP yang belum itu wajib diberikan. Kalau tidak diberikan kita zolim dengan mereka.
Bagaimana pun guru-guru ini sangat luar biasa untuk mendidik anak-anak Kutai Kartanegara menjadi lebih baik terutama pada bidang agama,” tutupnya.
Penulis: Juliansyah
Editor: Awan