Ragam

KPU Kaltim Bimtek Kampanye Dana Kampanye 

KPU Kaltim Gelar Bimtek Kampanye dan Dana Kampanye



SELASAR.CO, Samarinda - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) mengenai regulasi kampanye dan penggunaan dana kampanye untuk Pemilihan Serentak 2024. Acara ini bertujuan untuk menciptakan pemilihan yang partisipatif, transparan, dan akuntabel.

Kegiatan ini berlangsung di Hotel Mercure Samarinda pada Selasa pagi (17/9/2024) dan dibuka oleh Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris. Hadir dalam acara tersebut adalah Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kaltim Suardi, Komisioner Bidang Perencanaan Data dan Informasi KPU Kaltim Iffa Rosita, Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, Sumber Daya Manusia KPU Kaltim Abdul Qoyim Rasyid, serta komisioner KPU dari kabupaten/kota se-Kaltim. Komisioner KPU RI Divisi Teknis Penyelenggaraan Idham Holik juga hadir sebagai narahubung kegiatan.

Idham menyatakan bahwa kampanye untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota didanai dan menjadi tanggung jawab pasangan calon. "Hal ini dilakukan untuk mewujudkan prinsip kepastian hukum, akuntabilitas, dan transparansi, serta wajib dicatat dalam pembukuan dan dilaporkan," ujarnya.

Dasar hukum pelaksanaan kampanye ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020.

Pasal 74 UU 10 Tahun 2016 menyebutkan bahwa sumber dana kampanye berasal dari pasangan calon yang diusulkan partai politik atau gabungan partai politik, serta pasangan calon perseorangan. Dana kampanye dapat bersumber dari sumbangan partai politik, pasangan calon, dan pihak lain yang tidak mengikat, termasuk sumbangan perseorangan dan badan hukum swasta. Partai politik yang bukan pengusul pasangan calon juga dapat memberikan sumbangan dana kampanye sesuai dengan Pasal 6 ayat (7) Rancangan PKPU.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya