Hukrim

Kasus kayu ilegal kaltim kayu ilegal berau dpo kasus kayu ilegal kaltim 

Usai Buron 7 Bulan, DPO Kasus Illegal Logging Ditangkap di Samarinda



Konferensi Pers Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Kalimantan. (selasar/yoghy)
Konferensi Pers Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Kalimantan. (selasar/yoghy)

SELASAR.CO, Samarinda – Penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berhasil menangkap AE (35), tersangka kasus illegal logging di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. AE ditangkap pada Senin (9/9/2024) di sebuah rumah kontrakan di Samarinda setelah buron selama tujuh bulan. Saat ini, AE ditahan di Rumah Tahanan Negara Polresta Samarinda.

AE, yang merupakan Direktur UD KSJ di Kabupaten Berau dan pemegang Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan (PBPHH), ditersangkakan dengan berbagai pasal terkait pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Penyidik menyita barang bukti berupa kayu bulat sebanyak 138,59 meter kubik, kayu olahan sebanyak 2.521 keping, serta beberapa peralatan seperti bandsaw, mesin katrol, dan mesin diesel. Ancaman hukuman bagi AE adalah pidana penjara lima tahun dan denda hingga Rp 3,5 miliar.

Penangkapan AE terkait dengan sindikat pengiriman kayu illegal dari Kabupaten Berau ke Surabaya, Jawa Timur, yang berhasil ditindak oleh Satgas Penanganan Pemberantasan Illegal Logging Gakkum KLHK pada Maret 2024. Selain AE, ada tiga tersangka lainnya yaitu AK (59), IR (34), dan MB (49) yang juga terlibat dalam jaringan ini.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, menegaskan komitmen KLHK dalam memberantas jaringan illegal logging. “Penangkapan buronan AE adalah bukti komitmen kami. Illegal logging merupakan kejahatan terorganisir yang merusak lingkungan hidup dan mengancam kehidupan masyarakat serta merugikan negara. Kami mengharapkan para pelaku dihukum maksimal agar ada efek jera,” ujar Rasio Sani.

Selain itu, penyidik Gakkum KLHK juga telah menangkap tiga pelaku lainnya yaitu WS, AD, dan SRY di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Ketiganya terlibat dalam pencucian kayu hasil pembalakan liar dengan menggunakan surat keterangan sah hasil hutan kayu (SKSHH) palsu.

David Muhammad, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, menyatakan bahwa ancaman pembalakan liar dan peredaran kayu illegal di Kalimantan masih tinggi. “Kami terus berupaya meningkatkan kolaborasi dengan membentuk jaringan pemantauan dan pengamanan peredaran hasil hutan di seluruh pelabuhan laut di Kalimantan guna meminimalisir tindak kejahatan kehutanan antar pulau,” tambahnya.

Sejauh ini, Gakkum KLHK telah melakukan 2.171 operasi pengamanan lingkungan hidup dan kehutanan, dengan 801 operasi terkait illegal logging. Komitmen dan konsistensi penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan illegal logging penting untuk membangun tata kelola kehutanan yang lebih baik. Rasio Sani menyampaikan apresiasi atas kerjasama dan dukungan dari berbagai pihak, termasuk Polda Kalimantan Timur dan Barat, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dan Barat, serta BPHL Wilayah XI Samarinda dan BPHL Wilayah VIII Pontianak.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya