Politik

Veronika Febby Ola Deo  Pemimpin Antikritik  Kritik Pemerintah  Pilgub Kaltim Calon Gubernur Antikritik 

Aktivis Cantik Ini Kritik Calon Pemimpin yang Antikritik



Aktivis muda Kaltim, Veronika Febby Ola Deo
Aktivis muda Kaltim, Veronika Febby Ola Deo

SELASAR.CO, Samarinda - Aktivis muda Kalimantan Timur, Veronika Febby Ola Deo dengan tegas menyatakan penolakannya terhadap pemimpin yang antikritik. Menurutnya, sikap seperti itu mencerminkan ketidakmampuan seorang calon pemimpin dalam memikul tanggung jawab.

"Menolak dengan tegas pemimpin anti kritik, yang menganggap argumentasi politik sebagai bentuk kejahatan dan pencemaran," ujar Febby.

Ia menekankan bahwa kritik adalah bagian penting dari proses kepemimpinan. “Kritik adalah harga kepemimpinan, bagi pemimpin, kritik adalah kebutuhan,” tambahnya.

Aktivis berparas cantik ini menilai kritik merupakan sarana introspeksi bagi pemimpin untuk memperbaiki kinerja dan kebijakan.

Demisioner Wakil Presiden BEM KM Unmul Periode 2023-2024 ini juga menyoroti pentingnya ruang diskusi terbuka bagi pemuda dalam iklim politik yang memanas. Menurutnya, kondisi politik saat ini seharusnya menjadi kesempatan bagi pemuda untuk berdialog dan menyampaikan aspirasi tanpa merasa terancam oleh laporan atau pembatasan.

"Perlu ditekankan bahwasannya kondisi politik yang hangat harusnya menjadi tempat yang tepat untuk pemuda berdiskusi," ujarnya.

Ia mengkritisi upaya pembatasan ruang diskusi tersebut, yang dinilainya dapat menghambat kreativitas dan partisipasi politik kaum muda.

Menyikapi undangan Bawaslu Kota Samarinda terhadap seorang aktivis yang terkait laporan dari tim cagub dan cawagub Kaltim, Rudy Mas’ud dan Seno Aji, Febby mengaku prihatin dan berharap Bawaslu bersikap objektif.

Lebih lanjut, Febby mengingatkan agar Bawaslu juga memberikan perhatian serius terhadap pelanggaran kampanye lainnya, seperti keterlibatan ASN, TNI, Polri melibatan anak di bawah usia 17 tahun dalam kampanye, laporan dana kampanye, pengerusakan baliho alat peraga kampanye, dan masih banyak jenis pelanggaran lainnya.

Penulis: Redaksi Selasar
Editor: Awan

Berita Lainnya