Hukrim
Pengedar Narkoba  Pengedar Sabu  Peredaran Narkoba di Samarinda  Pengedar Narkoba di Pelabuhan Samarinda  Pelabuhan Samarinda 
Pengedar Sabu di Pelabuhan Samarinda Ditangkap, Targetkan Sopir Truk
SELASAR.CO, Samarinda - Polsek Kawasan Pelabuhan (KP) Samarinda berhasil menangkap MI (26), seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang menargetkan sopir truk sebagai pelanggannya. MI, warga Jalan Gunung Lingai, Kelurahan Gunung Lingai, ditangkap di rumahnya pada Sabtu (16/11).
Polisi sebelumnya menerima informasi tentang aktivitas MI sebagai pengedar narkoba di kawasan Pelabuhan Samarinda. Namun, pencarian di Pelabuhan tidak berhasil. Tim Polsek KP kemudian menuju rumah MI dan berhasil menangkapnya.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu poket sabu seberat 0,69 gram yang belum terjual. MI langsung dibawa ke markas Polsek KP untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Berita Terkait
“Kami menerima laporan bahwa MI adalah pengedar yang melayani sopir truk di kawasan Pelabuhan,” ungkap Kasi Humas Polresta Samarinda, Iptu M Rizal M Zain.
Rizal menambahkan, sabu yang dijual MI dihargai Rp 300 ribu per poket. Transaksi dilakukan di lokasi atau melalui sistem pengantaran langsung kepada pemesan.
“Pelaku menggunakan sistem transaksi di tempat kejadian atau mengantarkan langsung kepada pembelinya,” jelas Rizal.
Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian, mengingat dampak buruk narkoba terhadap sopir truk di Pelabuhan Samarinda. MI kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan