Kutai Timur

DPRD Kutim 

Sesuaikan jadwal DPRD Kutim Gelar Rapat Bamus



SELASAR.CO, Sangatta - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) pada Kamis (21/11). Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kutim, Jimmy ST, ini dilaksanakan di ruang rapat kantor DPRD Kutim.

Rapat Bamus tersebut digelar untuk membahas penambahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru yang akan masuk dalam program legislasi daerah. Penambahan Raperda ini mengharuskan adanya penyesuaian jadwal kerja DPRD Kutim di bulan November.

"Kita rapat Bamus karena ada Raperda baru yang akan masuk pembahasan. Jadi ada tambahan jadwal," jelas Jimmy ST usai rapat.

Sebelumnya, DPRD Kutim telah memiliki jadwal kerja yang cukup padat di bulan November. Dalam sisa waktu 9 hari, terdapat 10 agenda kegiatan yang harus diselesaikan. Termasuk, agenda penyampaian nota penjelasan pemerintah Kutim mengenai Raperda tentang APBD tahun 2025.  Penandatanganan Berita Acara Rancangan Peraturan Daerah di Luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda)  tahun 2024, Rapat Pansus Ramperda tentang Ketertiban Umum (Tibun).

Selain itu, juga ada penyampaian pandangan  umum fraksi-fraksi DPRD Kutim mengenai Raperda APBD Kutim 2025. Setelah itu, penyampaian tanggapan pemerintah atas pandangan umum fraksi-frasksi DPRD Kutim atas Raperda APBD Kutim. Kemudian penandatanganan nota kesepakatan pemerintah dan DPRD tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda)  tahun 2025.

Juga ada persetujuan bersama antara pemerintah dan DPRD Kutim terhadap Reperda Rencana pembangunan Daerah jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045. Pembahasan Raperda tentang APBD tahun 2025,  persetujuan bersama pemerintah dan DPRD terhadap Raperda APBD 2025,  serta penyampaian nota penjelasan pemerintah mengenai Raperda Rencana Pembangunan Industri kabupaten (RPIK).

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya