Kutai Kartanegara
Penganiayaan  Teman Mabuk Aniaya Teman Polres Kukar  Minuman Beralkohol  Minuman Keras 
Mabuk Bareng, Pria di Tenggarong Aniaya Temannya hingga Kepala Sobek
SELASAR.CO, Tenggarong - Selisih paham akibat pengaruh minuman keras, seorang pria di Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar) berinisial REP (32), tega menganiaya temannya sendiri, S (49), hingga mengalami luka sobek di bagian belakang kepalanya. Peristiwa itu terjadi pada Senin (27/1/2025) dini hari.
Menurut keterangan polisi yang didapat dari pelapor, pelaku dan korban saling berteman. Sebelum kejadian, pada Minggu (26/1/2025) malam, mereka berdua terlihat sedang membawa minuman keras (miras). Lalu, minuman itu dibawa ke rumah dan dikonsumsi bersama di dalam kamar pelaku.
Namun, selang beberapa jam kemudian, pada dini hari terdengar suara kegaduhan yang berasal dari arah kamar tersebut. Mendengar hal itu, orangtua pelaku yang juga berstatus sebagai pelapor langsung mendatanginya. Di dalam kamar, pelaku terlihat memegang pisau dan sedang bergelut dengan temannya di lantai kamar.
"Kemudian pelapor memisahkan perkelahian tersebut," ujar Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Ecky Widi Prawira.
Berita Terkait
Setelah berhasil dipisahkan, korban terlihat mengalami luka sayatan di bagian belakang kepalanya, yang diduga terkena pisau dapur dari tangan pelaku. Korban yang mengalami luka sayatan tersebut langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aji Muhammad (AM) Parikesit Tenggarong Seberang untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
"Kemudian dari kejadian tersebut, saudara REP kabur meninggalkan tempat kejadian," sebut Ecky.
Tak sampai 24 jam, Tim Alligator Unit Opsnal Polres Kukar berhasil melacak keberadaan pelaku. Sekitar pukul 17.00 Wita, pada hari yang sama, pelaku berhasil diringkus di tempat kejadian perkara. Pelaku juga tidak melakukan perlawanan saat diamankan polisi.
"Pelaku telah mengakui melukai saudara S, menggunakan pisau," ungkap Ecky.
Usai mengakui perbuatannya, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Kukar untuk proses hukum lebih lanjut. Akibat perbuatannya, kini pelaku harus mendekam di ruang tahanan Polres Kukar. Ia dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Penulis: Juliansyah
Editor: Awan