Kutai Kartanegara

Pasar Tangga Arung Lapak Pedagang  Pedagang Pasar Tangga Arung  Pasar Tenggarong 

Pembagian Lapak di Pasar Tangga Arung Harus Sesuai Aturan



SELASAR.CO, Tenggarong - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar) meminta klarifikasi dan transparansi kepada pihak terkait atas pembagian lapak atau kios pedagang yang ada di pasar Tangga Arung Tenggarong.

Persoalan ini sangat penting, terutama untuk menentukan pedagang yang berhak menempati lapak pasar Tangga Arung yang saat ini sudah direvitalisasi menjadi pasar semi modern.

Klarifikasi itu pun dijawab oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kukar, Sayid Fatullah, dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kukar, pada Kamis (30/1/2025).

Dalam klarifikasinya, Sayid memaparkan bahwa, pedagang yang terdata totalnya sebanyak 545. Mereka saat ini menempati pasar Mangkurawang yang terdiri dari 716 petak, terbagi menjadi pasar Mangkurawang 1 dan pasar Mangkurawang 2.

Jumlah para pedagang tersebut telah diverifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pedagang yang sebelumnya telah direlokasi dari pasar Tangga Arung ke Pasar Mangkurawang pada saat revitalisasi, tentunya mendapat hak untuk menempati kios di pasar semi modern tersebut. Proses pemindahan pedagang akan mengacu sesuai data yang telah tercatat di Disperindag Kukar.

Pernyataan yang disampaikan oleh Plt Kepala Disperindag, Sayid Fatullah dalam rapat ini, disaksikan oleh perangkat daerah lainnya. Yakni, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kukar dan instansi terkait lainnya.

Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Kukar, selaku pimpinan rapat, Abdul Rasid, menyampaikan, klarifikasi ini sebagai jawaban atas siapa nantinya yang berhak menempati lapak yang ada di Pasar Tangga Arung. Hal ini juga menjadi bagian dalam mengantisipasi persoalan yang berpotensi menimbulkan permasalahan baru.

"Tadi pak Kepala Disperindag menyampaikan, bahwa lapak yang tersedia 703 (pasar Tangga Arung), dan siapa yang menempati itu. Itu sudah diverifikasi berdasarkan surat-surat, kemudian data-data yang memang mereka miliki sebelum pindah ke pasar Mangkurawang," ungkap Rasid.

Dalam rapat tersebut, Rasid juga menyinggung agar persoalan ini menjadi perhatian khusus, terutama dalam proses verifikasi harus sesuai dengan aturan yang memang menjadi acuan. Sehingga, dalam proses pemindahan para pedagang untuk menempati kembali lapak di pasar semi modern Tangga Arung Tenggarong tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

"Saya juga sudah menekankan ke Kadis (Plt Kepala Disperindag), bahwa proses verifikasi yang dilakukan itu benar-benar sesuai aturan, supaya tidak menimbulkan masalah di belakangnya," pungkasnya.

Penulis: Juliansyah
Editor: Awan

Berita Lainnya