Kutai Kartanegara

Pasar Tangga Arung Sidak Pasar Satpol PP Kukar Sidak Pasar Tangga Arung  Pedagang Kaki Lima Lapak Pasar Tangga Arung 

Tak Ada Izin, Bangunan Lapak Semi Permanen di Kawasan Pasar Tangga Arung Disegel



SELASAR.CO, Tenggarong - Sebuah bangunan lapak semi permanen tak berizin resmi di sekitar kawasan Pasar Tangga Arung ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutai Kartanegara (Kukar), pada Rabu (8/1/2025).

Tak ada negosiasi dalam penertiban tersebut, Petugas Satpol PP yang ada di lapangan bertindak tegas dan langsung melakukan penyegelan terhadap bangunan baru yang terdiri dari 60 lapak tersebut.

"Kami menertibkan bangunan ini karena tidak memiliki izin resmi dan bertentangan dengan rencana pembangunan daerah. Kami memberikan teguran pertama sekaligus menyegel lokasi," ujar Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kukar, Rasidi.

Penertiban yang dulakukan ini disebut menjadi bagian upaya untuk mendukung revitalisasi pasar Tangga Arung yang menjai pasar semi modern. Selain itu, keberadaan bangunan tersebut tak sesuai dengan visi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dalam menciptakan pusat perdagangan yang tertata dengan rapi.

Sebelum melakukan penyegelan, Satpol PP Kukar juga tengah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Seperti Camat Tenggarong, Lurah Sempat hingga Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) dan Dinas Pertanahan fan Penataan Ruang (DPPR) Kukar. 

Penertiban ini juga dilakukan sesuai dengan aturan, yang mana ada tahapan dalam tindakannya. Pertama petugas Satpol PP memberikan teguran dan pemahaman terkait tak berizinnya bangunan lapak tersebut. Jika teguran pertama tidak digubris, petugas Satpol PP akan memberikan teguran yang kedua kalinya. 

Setelah teguran kedua tidak ada tindak lanjut, petugas Satpol PP akan mengambil langkah tegas untuk melakukan pembongkaran. Namun, dalam hal ini petugas Satpol PP akan melakukan pendekatan dialog mencari solusi yang lebih baik.

"Kami pastikan semua prosesur sudah dijalankan dan penyegelan ini mendapat dukungan penuh dari pihak kecamatan dan kelurahan. Proses selanjutnya akan terus diawasi hingga ada solusi yang disepakati," pungkasnya.

Penulis: Juliansyah
Editor: Awan

Berita Lainnya