Kutai Timur
Polres Kutai Timur  Polres Kutim  Disperindag Kutim  Sidak Beras  Sidak Pasar  Sidak Sembako  Sidak Beras Kemasan 
Pastikan Takaran, Polres Kutim dan Disperindag Sidak Beras Kemasan di Pasaran

SELASAR.CO, Sangatta – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kutai Timur bersama Kepolisian Resor (Polres) Kutai Timur melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap beras kemasan 5 kilogram di sejumlah toko besar.
Sidak ini dilakukan sebagai tindak lanjut surat dari Kementerian Perdagangan yang meminta pengecekan takaran beras kemasan di pasaran agar sesuai dengan berat bersih (netto).
Kepala Bidang Metrologi Disperindag Kutai Timur, Hasdarwan, mengatakan bahwa dalam sidak kali ini pihaknya mengambil sampel dari dua toko besar, yakni Toko Buana Mekar di Kecamatan Sangatta Utara dan Toko Sehati Besaudara Mandiri di Kecamatan Sangatta Selatan. Masing-masing toko diperiksa 15 sampel beras dari berbagai merek, seperti Dua Jempol, Ikan Terbang, Mawar Spesial 77, Ketupat, Indo, dan Batu Mulia.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa takaran beras kemasan 5 kilogram yang dijual di pasaran bervariasi. Beberapa kemasan ditemukan memiliki berat sedikit kurang, berkisar antara 4.995 hingga 4.998 gram. Sementara itu, ada pula yang melebihi takaran, yakni antara 5.010 hingga 5.013 gram.
Berita Terkait
“Namun, secara keseluruhan masih dalam batas toleransi yang dapat diperdagangkan,” ujar Hasdarwan usai sidak pada Senin (24/3/2024).
Ia juga menegaskan bahwa merek beras yang sebelumnya ramai diperbincangkan karena diduga mengalami pengurangan takaran, seperti Tiga Mangga, belum ditemukan beredar di Kutai Timur.
Hasdarwan, yang akrab disapa Asdar, mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat membeli beras kemasan. Jika menemukan ketidaksesuaian takaran, masyarakat diminta segera melapor ke Disperindag atau Polres Kutai Timur agar dapat ditindaklanjuti.
“Pastikan membeli beras dengan merek yang mencantumkan berat jelas di kemasannya. Jika ada ketidaksesuaian, jangan ragu untuk melapor,” imbaunya.
Sementara itu, Kanit III Tipidter Satreskrim Polres Kutai Timur, Ipda Rizky Alief Dharmawan, yang turut serta dalam sidak, menyatakan bahwa pengecekan ini difokuskan pada akurasi takaran sesuai ketentuan yang berlaku.
“Apabila di kemudian hari ditemukan merek baru atau ada keluhan dari masyarakat terkait isi kemasan yang tidak sesuai, kami siap melakukan tindakan sesuai prosedur,” ujar Ipda Rizky.
Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melapor jika menemukan ketidaksesuaian takaran beras kemasan di pasaran. Setelah menerima laporan, pihaknya akan melakukan penindakan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
Penulis: Bonar
Editor: Awan